Beritabatavia.com -
Satgas Penanganan Covid-19 meminta para petugas di lapangan dapat memberikan penjelasan yang baik, agar pelaku perjalanan oleh WNI maupun WNA mengetahui apa saja yang harus dipenuhi sebagai persyaratan untuk dapat masuk ke Indonesia. Sebaliknya masyarakat juga diminta mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya mencegah impor kasus covid-19.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19,Prof Wiku Adisasmito, meminta agar petugas dilapangan memberikan penjelasan yang baik dan benar agar warga pelaku perjalanan internasional baik itu WNI maupun WNA mengerti persyaratan yang harus dipenuhi, saat tiba di Bandara. Dia juga membenarkan adanya pelaku perjalanan internasional yang membawa hasil negatif swab PCR dari negara asal, tetapi ketika dilakukan rapid test PCR atau swab PCR di Indonesia hasilnya positif. Temuan itu hasil dari upaya skrining untuk memastikan pelaku perjalanan dalam keadaan sehat dan mencegah imported case masuk Indonesia.
"Hal ini memang mungkin terjadi karena berbagai faktor seperti sampel swab PCR yang diambil terlalu awal pada masa inkubasi, sehingga virus belum terdeteksi," kata Prof Wiku Adisasmito. Tetapi penyebab lain, kemungkinan terjadinya penularan antara masa tes di negara asal, sebelum berangkat yaitu 3 x 24 jam selama perjalanan, atau karantina. Hal yang penting untuk diingat, bahwa median masa inkubasi COVID-19 adalah 5 sampai 6 hari, tambahnya.
Prof Wiku menjelaskan tentang persyaratan administrasi saat masuk Indonesia dan mekanisme isolasi pelaku perjalanan internasional. Dikatakan, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan internasional dan kembali masuk Indonesia harus mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 SE No. 8 Tahun 2021.
Pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan. Yaitu membawa hasil negatif RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam. Dan sebagaimana yang tertuang dalam SK No. 9 Tahun 2021 disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam ditempat yang sudah ditentukan.
Bagi WNI pekerja migran, pelajar atau mahasiswa dan pegawai pemerintah menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan dan biayanya ditanggung pemerintah alias gratis. Bagi WNI diluar kriteria tersebut, dan WNA dapat melakukan karantina di tempat akomodasi yang memperoleh sertifikasi dari Kementerian Kesehatan dengan biaya sendiri.
Tidak hanya itu, selama karantina wajib melakukan tes RT-PCR. Apabila hasilnya dinyatakan positif, maka pelaku perjalanan internasional akan dilakukan perawatan di rumah sakit. Bagi WNI biaya perawatan ditanggung pemerintah, sedangkan pelaku perjalanan WNA menggunakan biaya sendiri. "Sekali lagi harap menjadi perhatian, ada perbedaan mekanisme pembiayaan untuk golongan yang berbeda," jelas Wiku.
Juga terkait reinfeksi pada pelaku perjalanan yang sebelumnya telah sembuh dari COVID-19, namun didapati positif sebelum masuk Indonesia. Berdasarkan studi ilmiah hal ini memang mungkin terjadi. Karena pada prinsipnya, infeksi pada setiap orang menimbulkan efektivitas antibodi yang berbeda-beda baik dari kadar maupun jangka waktunya.
Update Covid-19 Nasional
Sementara update informasi kasus covid-19 dari 510 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi wilayah Indonesia yang diperoleh Satgas Covid-19, hingga Kamis 25 Februari 2021 pukul 12.00 Wib. Tercatat jumlah total penambahan kasus terkonfirmasi positif virus covid-19 dan pasien sembuh serta meninggal adalah:
Pasien positif + 8.493 jumlah total 1.314.634 orang
Pasien sembuh + 8.686 jumlah total 1.121.411 orang
Pasien meninggal + 264 jumlah total 35.518 orang
Update covid-19 di DKI
Sedangkan update informasi data dari fasilitas kesehatan di 267 kelurahan yang telah dilaporkan Pemprov DKI ke Kementerian Kesehatan RI pada Kamis 25 Februari 2021. Tercatat jumlah total kasus terkonfirmasi positif, pasien sembuh, pasien dirawat dan isolasi mandiri serta meninggal di wilayah DKI Jakarta adalah:
Pasien Positif + 1.581 Jumlah total 334.239 orang
Pasien Meninggal + 45 jumlah total 5.346 orang
Pasien sembuh + 2.323 jumlah total 319.326 orang
Pasien dirawat - 278 jumlah total 4.068 orang
Isolasi mandiri - 509 jumlah total 5.499 orang
Foto : Situasi Covid-19 di Indonesia periode 24 Februari 2021
Prof. Wiku Adisasmito, mengingatkan, semua pihak khususnya pemerintah daerah agar konsisten dan lebih maksimal menerapkan kebijakan PPKM. Serta meminta seluruh warga yang telah divaksin tetap menerapkan protokol kesehatan 3M dengan ketat, agar dapat memberikan perlindungan yang optimal.
Sebab, Prof Wiku Adisasmito yang juga epidemiolog Universitas Indonesia ini mengatakan, upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran dan penularan virus covid-19 akan efektif bila disertai dukungan dari masyarakat dengan cara tetap displin menjalankan prokes 3M. Kepatuhan adalah modal dalam meningkatkan produktivitas masyarakat yang aman Covid-19.
0 son