Beritabatavia.com -
Dua orang petinggi PT Sinarmas dituduh melakukan tindak kejahatan seperti yang diatur dalam pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP dan pasal 263 KUHP jonto pasal 264 KUHP junto pasal 266 KUHP. Serta pasal 2,3, 4 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sehingga mengakibatkan kerugian pihak lain dengan jumlah fantastis mencapai Rp 15, 3 triliun.
Dugaan perbuatan jahat itu terungkap setelah seorang pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi (46) melaporkannya ke Bareskrim Polri, pada 10 Maret 2021 lalu. Dalam laporan polisi bernomor LP/B/0165/III/2021/Bareskrim disebutkan kedua terlapor adalah Indra Wijaya selaku pemilik dan Kokarjadi Chandra selaku Dirut Sinarmas Securitas.
Menurut Andri, kasus yang merugikan dirinya hingga mencapai Rp 15,3 triliun itu bermula pada 2015 silam. Saat perusahaanya PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk bekerja sama dengan PT Sinarmas terkait proyek menjadi pemasok batu bara untuk kebutuhan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Karena kebutuhan cukup besar, maka pihaknya bekerja sama dengan PT Sinarmas.
"Pada 2015 perusahaan saya PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) tbk bekerja sama dengan PT Sinarmas, supaya fair Sinarmas menaruh direksi di situ, saya sebagai komisaris utamanya (Komut). Sinarmas menunjuk Benny Wirawansyah sebagai Dirutnya, saat itu saham saya mencapai 53 persen," kata Andri Cahyadi kepada wartawan.
Namun, setelah kerjasama terjalin dan berjalan hingga satu tahun perusahaannya tidak mendapatkan keuntungan.
"Sebagai Komut saya bisanya kan hanya mengingatkan saja, kenapa tidak ada keuntungan. Tapi saat itu saya pikir mungkin kerja sama baru," ujarnya.
Seiring dengan perjalanan waktu,sampai pada 2017 tidak ada perubahan dan justru utang perusahaan semakin membengkak hingga mencapai Rp 4 triliun. Dan pada 2018 dirinya tidak mau lagi melakukan tanda tangan untuk berbagai keperluan termasuk untuk pengajuan utang.
"Karena perusahaan bukannya untung tetapi malah tambah besar utangnya, padahal pekerjaannya jelas loh," tegas Andri Cahyadi. Dia menambahkan, bahwa selama menjadi Komut dirinya tidak pernah menyetujui pengajuan utang oleh perusahaan. Tetapi utang terus membengkak hingga pada 2018 mengajukan permohonan untuk melakukan audit.
"Akan tetapi permohonan itu ditolak, direksi saya itu bisa nolak. Dan perusahaan juga tidak melaporkan keuangan bahwa sejak tahun 2018 hingga saat ini," ungkapnya.
Karena tidak ada penyelesaian, Andri pun membawa kasus ini ke Bareskrim Polri untuk melaporkan dua petinggi PT Sinarmas tersebut.
Ia menduga ada ketidakberesan dalam pengelolaan perusahaan hingga menyebabkan perusahaannya harus menanggung utang hingga mencapai Rp 4 triliun.
"Kalau ditotal dengan keuntungan suplai batu bara dan perhitungan lain kerugian saya mencapai Rp 15,3 triliun," katanya.
Sementara pihak Sinarmas melalui Government Relation, Ivo Rustandi, mengatakan bahwa Indra atau pelapor tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut.
"Kami sudah menerima berita tersebut, setahu saya masalah ini tidak ada hubungannya dengan Pak Indra W," tuturnya kepada detikcom, Minggu (14/3/2021).
Ivo juga mengaku perusahaan sampai saat ini belum menerima konfirmasi atau panggilan resmi terkait perkara tersebut. Dia juga menegaskan bahwa saat ini Kokarjadi sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT Sinarmas Securitas.
"Sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait hubungannya apa dan sebagai informasi bahwa saat ini Pak Kokar sudah tidak menjabat di Sinarmas Sekuritas," ujarnya. O
rls/son