Beritabatavia.com -
Masyarakat diminta mematuhi kebijakan larangan mudik lebaran 2021 yang telah diterapkan sejak 6-17 Mei 2021. Sebab seluruh wilayah perbatasan antar daerah sudah dijaga aparat kepolisian bersama pemerintah daerah setempat dan dibantu masyarakat. Jika masyarakat masih nekat mencoba menerobos pintu penyekatan yang ditempatkan aparat, maka Kepolisian berhak memerintahkan masyarakat berputar balik.
"Kebijakan ini upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dari potensi penularan Covid-19. Saya minta masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
Selain pembatasan bagi para pemudik, Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 800/2794/SJ tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadhan dan Open House/Kegiatan Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Pada Tahun 2021.
Satgas Covid-19 juga berharap jajaran pemerintah daerah (pemda) dapat mematuhi selama masa lebaran Idul Fitri. Dan bagi para kepala daerah gubernur, walikota dan bupati diminta menindaklanjuti dengan melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama atau biasa disebut bukber jika terdapat partisipasi yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang. Para kepala daerah juga harus menginstruksikan ASN di daerah untuk tidak melaksanakan halal bihalal hari raya Idul Fitri.
Selain itu masyarakat juga diingatkan agar mematuhi Surat Edaran Menteri Agama No. 3 Tahun 2021. Melalui edaran tersebut, masyarakat diminta untuk memperhatikan zonasi wilayah tempat tinggalnya dalam menyelenggarakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri. Dimana masyarakat yang tinggal di daerah zona merah dan oranye wajib melaksanakan ibadah di rumah. Sedangkan warga yang ada di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan ibadah di Masjid dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Update Covid-19 Nasional
Sementara update informasi kasus covid-19 dari 510 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi wilayah Indonesia yang diperoleh Satgas Covid-19, hingga Jumat 7 Mei 2021 pukul 12.00 Wib. Tercatat jumlah total penambahan kasus terkonfirmasi positif virus covid-19 dan pasien sembuh serta meninggal adalah:
Pasien positif + 6.327 jumlah total 1.703.632 orang
Pasien sembuh + 5.891 jumlah total 1.558.423 orang
Pasien meninggal + 167 jumlah total 46.663 orang
Update covid-19 di DKI
Sedangkan update informasi data dari fasilitas kesehatan di 267 kelurahan yang telah dilaporkan Pemprov DKI ke Kementerian Kesehatan RI pada Jumat 7 Mei 2021. Tercatat jumlah total kasus terkonfirmasi positif, pasien sembuh, pasien dirawat dan isolasi mandiri serta meninggal di wilayah DKI Jakarta adalah:
Pasien Positif + 783 Jumlah total 414.106 orang
Pasien Meninggal + 22 jumlah total 6.872 orang
Pasien sembuh + 597 jumlah total 399.821 orang
Pasien dirawat + 85 jumlah total 3.928 orang
Isolasi mandiri + 79 jumlah total 3.485 orang
Foto : Jumlah terpapar Covid-19 di Indonesia periode 6 Mei 2021
Sementara perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia per 5 Mei 2021, penambahan kasus positif sebanyak 5.285 kasus, dengan kasus aktif jumlahnya 98.217 kasus atau 5,8% lebih rendah dari tingkat dunia 12,4%. Angka kesembuhan Indonesia telah menembus angka 1.547.092 orang atau 91,5% lebih tinggi dibandingkan rata-rata dunia sebesar 85,2%. Namun pada kasus meninggal sebanyak 46.349 kasus atau persentasenya 2,7% dibandingkan rata-rata dunia 2,1%.
Satgas Penanganan Covid-19 meminta agar Pemerintah daerah yang belum memiliki posko segera membentuk untuk memantau dan meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan. "Segera lapor kepada Satgas pembentukan operasionalisasi posko. Masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam seluruh prosesnya, dari mulai pembentukan posko, pelaksanaan fungsi posko dan juga menjaga protokol kesehatan agar kenaikan kasus aktif bisa cepat diatasi," kata Prof Wiku Adisasmito.
O son