Kamis, 17 Juni 2021 14:47:53

Polda Metro Ungkap 4 Perusahaan Penyedia Jasa Preman Tanjung Priok

Polda Metro Ungkap 4 Perusahaan Penyedia Jasa Preman Tanjung Priok

Beritabatavia.com - Berita tentang Polda Metro Ungkap 4 Perusahaan Penyedia Jasa Preman Tanjung Priok

Tidak berhenti hanya meringkus pelaku praktik pungutan liar (pungli) dan premanisme di pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta Utara. Polda ...

Polda Metro Ungkap 4 Perusahaan Penyedia Jasa Preman Tanjung Priok Ist.
Beritabatavia.com -

Tidak berhenti hanya meringkus pelaku praktik pungutan liar (pungli) dan premanisme di pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta Utara. Polda Metro Jaya juga membongkar 4 perusahaan jasa pengamanan dan pengawalan yang  beroperasi di wilayah pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta Utara. Pengelola keempat perusahaan tersebut merupakan pihak yang mengakomodir aksi pungutan liar (pungli) dan premanisme.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) DR Fadil Imran, mengatakan,  terungkapnya empat perusahaan jasa tersebut merupakan pengembangan dari puluhan pelaku pungli yang sebelumnya telah diamankan pihak Polres Metro Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Ada puluhan pelaku dari perusahaan jasa pengamanan dan pengawalan yang berhasil ditangkap.

"Ada empat kelompok yang berhasil diungkap dengan modus operandinya menarik pungli dari masyarakat. Total tersangkanya ada 24 orang," ujar Fadil dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/6/2021).

Adapun dari 24 orang tersangka tersebut terbagi menjadi 4 perusahaan jasa pengamanan dan pengawalan, dengan rincian Bad Boy, Haluan Jaya Perkasa, Sapta Jaya Abadi, serta Tanjung Raya Kemilau.

"Secara umum, modus operandi yang dilakukan dengan mendirikan usaha baik dengan izin atau tidak serta merekrut karyawan yang tidak memiliki sertifikasi dalam memberikan pengamanan dan pengawalan. Menyuruh para preman atau yang disebut asmoro untuk melakukan tindak kejahatan kemudian barulah menawarkan jasa pengamanan jika ingin aman dari para preman atau pelaku kriminal," kata Kapolda Irjen Fadil Imran.

Lulusan AKPOL 1991 ini menambahkan, setelah perusahaan truk kontainer setuju, maka diberikan stiker agar tidak diganggu lagi karena mereka membayar secara rutin. Di sinilah aksinya yang terorganisir dalam memungut uang dari para sopir truk kontainer.

Atas aksinya melakukan pungli dengan terorganisir atas nama perusahaan jasa pengamanan dan pengawalan tersebut, 24 orang tersangka dijerat dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.O son

Berita Lainnya
Jumat, 22 November 2024
Kamis, 21 November 2024
Rabu, 20 November 2024
Selasa, 19 November 2024
Selasa, 19 November 2024
Senin, 18 November 2024
Senin, 18 November 2024
Jumat, 15 November 2024
Jumat, 15 November 2024
Jumat, 15 November 2024
Rabu, 13 November 2024
Rabu, 13 November 2024