Kamis, 01 Juli 2021 13:44:06

PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3-20 Juli 2021

PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3-20 Juli 2021

Beritabatavia.com - Berita tentang PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3-20 Juli 2021

Meski terlambat pemerintah akhirnya memberlakukan PPKM darurat di Jawa dan Bali. Kebijakan pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi yang diterapkan ...

PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3-20 Juli 2021 Ist.
Beritabatavia.com - Meski terlambat pemerintah akhirnya memberlakukan PPKM darurat di Jawa dan Bali. Kebijakan pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi yang diterapkan 3 sampai 20 Juli 2021.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).

Presiden Jokowi menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan menjadi Koordinator PPKM darurat di Jawa Bali. Salah satu aturan yang berlaku dalam PPKM darurat ini adalah ditutupnya pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan. Sedangkan Apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

Penerapan PPKM darurat dimulai sejak 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus/hari.

Inilah rincian kebijakan PPKM darurat sesuai dokumen yang dibagikan Kemenko Marves :

1.Untuk sektor non esensial 100% Work from Home (WFH).

2.Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3.Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat.

Poin khusus untuk sektor esensial:
A. Cakupan sektor essensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

B. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

4.Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

5.Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6.Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7.Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8.Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9.Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11.Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.

14. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

15. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Pemerintah meminta seluruh elemen mematuhi PPPKM darurat sebagai langkah mengendalikan wabah virus covid-19. O red

Berita Lainnya
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024