Rabu, 07 Juli 2021 16:26:14

PPKM Darurat Warga Bisa Lakukan Perjalanan,Positif 2.379.397 Sembuh 1.973.388 Meninggal 62.908

PPKM Darurat Warga Bisa Lakukan Perjalanan,Positif 2.379.397 Sembuh 1.973.388 Meninggal 62.908

Beritabatavia.com - Berita tentang PPKM Darurat Warga Bisa Lakukan Perjalanan,Positif 2.379.397 Sembuh 1.973.388 Meninggal 62.908

Meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, tetapi masyarakat dengan kebutuhan mendesak bisa melakukan perjalanan dengan ...

PPKM Darurat Warga Bisa Lakukan Perjalanan,Positif 2.379.397 Sembuh 1.973.388 Meninggal 62.908 Ist.
Beritabatavia.com - Meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, tetapi masyarakat dengan kebutuhan mendesak bisa melakukan perjalanan dengan sejumlah persyaratan ketat. Persyaratan bagi pelaku perjalanan ini diatur Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No. 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Sementara bagi pelaku perjalan dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia, diatur melalui SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Adendumnya.

"Peraturan ini mewadahi masyarakat yang terdesak untuk melakukan perjalanan. Jika tidak (mendesak), baiknya tetap dirumah untuk menekan peluang penularan semaksimal mungkin," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara wajib menyiapkan hasil PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk transportasi moda laut, penyeberangan laut, kendaraan pribadi maupun umum melalui perjalanan darat, sepeda motor, kendaraan logistik maupun kereta api antar kota wajib menyiapkan dokumen hasil negatif Covid-19 baik dengan PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, ataupun rapid antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan perjalanan dalam wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif, namun masyarakat perlu tetap berhati-hati karena risiko penularan tetap ada baik selama perjalanan maupun sesampainya di tempat tujuan. Dalam mencegah penularan, upaya yang dapat dilakukan ialah karantina mandiri selama 5 x 24 jam di tempat tujuan.

Disamping itu sejak 3 Juli 2021, pelaku perjalanan berusia kurang kurang dari 18 tahun wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan menyesuaikan opsi moda yang dipilih. Sedangkan bagi pelaku perjalanan dari dan ke pulau Jawa, terdapat tambahan dokumen prasyarat perjalan yaitu sertifikat vaksinasi setidaknya dosis pertama vaksin.

"Keputusan ini menimbang sedang meningkatnya eskalasi kasus khususnya di Pulau Jawa-Bali sehingga perlu proteksi lebih," lanjutnya.

Update Covid-19 Nasional
Sementara update informasi kasus covid-19 dari 510 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi wilayah  Indonesia yang diperoleh Satgas Covid-19, hingga Rabu 7 Juli 2021 pukul 12.00 Wib. Tercatat jumlah total penambahan kasus terkonfirmasi positif virus covid-19 dan pasien sembuh serta meninggal adalah:

Pasien positif          +  34.379 jumlah total  2.379.397 orang
Pasien sembuh       +  14.835 jumlah total  1.973.388 orang
Pasien meninggal    +   1.040 jumlah total       62.908 orang

Update covid-19 di DKI
Sedangkan update informasi data dari fasilitas kesehatan di 263 kelurahan yang telah dilaporkan Pemprov DKI ke Kementerian Kesehatan RI pada Rabu 7 Juli 2021. Tercatat jumlah total kasus terkonfirmasi positif, pasien sembuh, pasien dirawat dan isolasi mandiri serta meninggal di wilayah DKI Jakarta adalah:

Pasien Positif            +  9.366 Jumlah total  610.303 orang
Pasien Meninggal       +    181 jumlah total      9.042 orang
Pasien sembuh          +  3.707 jumlah total  501.199 orang
Pasien dirawat           +  1.282 jumlah total    30.418 orang
Isolasi mandiri            +  4.196 jumlah total    69.644 orang

jumlah

Foto : jumlah terpapar Covid-19 di Indonesia periode 6 Juli 2021

Sejalan dengan itu, perlu disampaikan peraturan terbaru untuk pelaku perjalanan dari luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia. Skrining yang dilakukan semakin ketat dengan menambah syarat dokumen perjalanan internasional. Yaitu dengan menambah dokumen sertifikat vaksinasi, dokumen eHac, dan perpanjangan durasi karantina wajib menjadi 8 hari.

Sedangkan bagi WNI yang belum sempat menerima vaksinasi sebelum kedatangan di Indonesia, akan difasilitasi melalui vaksinasinasi skema program atau gratis. Namun setelah dinyatakan negatif melalui tes ulang PCR pertama maupun kedua setibanya di Indonesia.

Untuk pendatang WNI dan WNA yang diizinkan masuk Indonesia dihimbau untuk melakukan karantina lanjutan selama 14 hari setelah dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes PCR kedua. Hal ini demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Pemerintah sangat berharap dukungan melalui kedisiplinan dari semua pihak. Baik aparat yang sedang melaksanakan tugas di lapangan maupun masyarakat dengan menjalankan peraturan secara bertanggun jawab.

"Ini adalah tugas kita sebagai bangsa yang besar untuk menjaga keamanan dan keselamatan negara dan masyarakat luas," ujar Prof Wiku Adisasmito. O son

Berita Lainnya
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024