Beritabatavia.com -
Ditengah warga merayakan HUT Kemerdekaan RI ke 76 pada 17 Agustus 2021, justru RAG menawarkan senjata api rakitan. Akhirnya mantan karyawan sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ditangkap saat menawarkan senjata api rakitan jenis revolver melalui media sosial. Pria berinisial RAG asal Bandar Lampung itu ditangkap tim Reskrim Polsek Tebet,di sebuah restoran siap saji di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa 17 Agustus 2021, sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Tebet Kompol A Alexander Ahmad Yurikho mengatakan, awal penangkapan bermula saat tim Reskrim yang dipimpin AKP Agus Herwahyu Adi sedang melakukan patroli Siber. Kemudian mengetahui tersangka RAG menawarkan senjata api jenis revolver seharga Rp 7 juta. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di sebuah restoran cepat saji di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Kami menyita sepucuk senjata api rakitan jenis revolver tanpa dilengkapi dengan nomor senjata dari tangan tersangka, " kata Kapolsek Tebet Kompol Alexander Alexander Ahmad Yurikho kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Kanit Reskrim Polsek Tebet,AKP Agus Herwahyu Adi, mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat tinggal tersangka di kamar 1216 Apartemen Callia Pulomas, Jakarta Timur, tetapi tidak ditemukan barang mencurigakan terkait senjat api rakitan tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, senjata api tersebut dimiliki sejak November 2020. Selain itu, RAG juga mengaku baru kali pertama melakukan jual beli senjata api rakitan. Tersangka mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari media sosial dan memiliki senpi hanya untuk gayagayaan.
"Yang bersangkutan mengaku ini adalah senjata satu-satunya yang dimiliki sejak November 2020 dan baru pertama kali memperjualbelikan. Akan tetapi kami tidak serta merta percaya, akan kami telusuri lebih lanjut," kata AKP Agus.
Tetapi kata AKP Agus, tim nya sedang melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah praktik jual beli senjata rakitan ini sudah pernah dilakukan sebelumnya. Sedangkan senjata api rakitan yang disita dari tangan tersangka akan segera dilakukan uji balistik.
" Kami sudah koordinasi dengan Kasubdit Senpifor Puslabfor Baareskrim Polri," kata AKP Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sedang menjalani pemeriksaan atas tuduhan melanggar pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun.
O son