Beritabatavia.com -
Kendati kasus Pandemi Covid-19 menurun signifikan disusul jumlah pasien sembuh terus meningkat dan kasus meninggal nihil. Tetapi Satgas Penanganan Covid-19 memastikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus berlangsung hingga akhir tahun. Selain telah terbukti efektif menekan kasus Covid-19, juga sebagai strategi mempertahankan pandemi agar tetap terkendali saat libur Natal dan Tahun baru 2022 mendatang.
"PPKM akan terus dilakukan karena telah terbukti efektif dalam menekan kasus. Termasuk untuk menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru 2022," kata juru bicara Saatgas Penanganan Covid-19 Prof.Wiku Adisasmito.
Berdasarkan data satgas, Prof Wiku melanjutkan, lonjakan kedua pandemi selama 4 minggu awal meningkat 104 persen. Namun dapat segera ditekan hingga turun 22 persen berkat PPKM level 1-4. Lalu selama 10 minggu berhasil menurunkan kasus sebesar 97 persen dari puncak kedua.
"Karena itu masyarakat diminta untuk mematuhi kebijakan pemerintah dan kepada pemerintah daerah untuk dapat mengawasi dan mengendalikan mobilitas yang dilakukan oleh warganya," tegasnya.
Update Covid-19 Nasional
Sementara update informasi covid-19 dari 510 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi wilayah Indonesia yang diperoleh Satgas Covid-19, hingga Jumat 15 Oktober 2021 pukul 12.00 Wib. Tercatat jumlah total penambahan kasus terkonfirmasi positif virus covid-19 dan pasien sembuh serta meninggal adalah:
Pasien positif + 915 jumlah total 4.233.014 orang
Pasien sembuh + 1.408 jumlah total 4.070.807 orang
Pasien meninggal + 41 jumlah total 142.889 orang
Update covid-19 di DKI
Sedangkan update informasi data dari fasilitas kesehatan yang telah dilaporkan Pemprov DKI ke Kementerian Kesehatan RI pada Jumat 15 Oktober 2021. Tercatat jumlah total kasus terkonfirmasi positif, pasien sembuh, pasien dirawat dan isolasi mandiri serta meninggal di wilayah DKI Jakarta adalah:
Pasien Positif + 124 jumlah total 859.860 orang
Pasien Meninggal + 0 jumlah total 13.550 orang
Pasien sembuh + 62 jumlah total 844.901 orang
Foto : Jumlah terpapar Covid-19 di Indonesia periode 14 Oktober 2021
Prof Wiku menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan bersifat gas dan rem, sejak Maret 2020 lalu. Kebijakan disesuaikan perkembangan situasi daerah dengan memperhatikan aspek kesehatan dan ekonomi dan terus diperbaharui agar semakin komprehensif dan tepat sasaran.
"Kebijakan penanganan Covid-19 di Indonesia menerapkan prinsip kehati-hatian. Aplikasi indikator-indikator kesehatan tingkat nasional maupun tingkat kabupaten/kota menjadi landasan keputusan gas dan rem pembukaan aktivitas sosial-ekonomi," jelasnya.
Prof Wiku meminta agar kebijakan bersifat gas dan rem yang diterapkan saat ini harus disikapi dewasa oleh masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan 5M.
0 son