Pemerintah terus berupaya agar masyarakat dapat kembali beraktivitas yang produktif dan aman dari Covid-19. Pembukaan secara bertahap mulai dilakukan termasuk perjalanan domestik agar pemulihan ekonomi di berbagai sektor terus berjalan.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan, Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran yang mengatur ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan berbagai moda transportasi yang disesuaikan dengan wilayah penerapan PPKM.
Untuk moda transportasi udara dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan Luar Jawa-Bali (PPKM Level 3-4), ketentuan yang efektif berlaku sejak 24 Oktober 2021 adalah sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Update Covid-19 Nasional
Sementara update informasi covid-19 dari 510 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi wilayah Indonesia yang diperoleh Satgas Covid-19, hingga Jumat 22 Oktober 2021 pukul 12.00 Wib. Tercatat jumlah total penambahan kasus terkonfirmasi positif virus covid-19 dan pasien sembuh serta meninggal adalah:
Pasien positif + 760 jumlah total 4.238.594 orang
Pasien sembuh + 1.231 jumlah total 4.080.351 orang
Pasien meninggal + 33 jumlah total 143.153 orang
Update covid-19 di DKI
Sedangkan update informasi data dari fasilitas kesehatan yang telah dilaporkan Pemprov DKI ke Kementerian Kesehatan RI pada Jumat 22 Oktober 2021. Tercatat jumlah total kasus terkonfirmasi positif, pasien sembuh, pasien dirawat dan isolasi mandiri serta meninggal di wilayah DKI Jakarta adalah:
Pasien Positif + 83 jumlah total 860.633 orang
Pasien Meninggal + 0 jumlah total 13.552 orang
Pasien sembuh + 121 jumlah total 845.884 orang
foto : Jumlah tertapar Covid-19 di Indonesia periode 21 oktober 2021
Untuk perjalanan menggunakan kapal, kereta api, angkutan darat pribadi atau umum dari dan ke Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 3-4), ketentuan yang berlaku efektif sejak 21 Oktober 2021 adalah wajib menunjukkan vaksin minimal dosis 1 dan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam atau hasil negatif tes rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan dari dan ke Luar Jawa-Bali (PPKM Level 1-2) dengan segala moda transportasi, ketentuannya adalah menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum berangkat, atau hasil negatif tes Rapid Antigen 1x24 jam.
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi anak usia di bawah 12 tahun (dengan tetap mengikuti persyaratan tes sesuai moda dan daerah tujuan), pelaku perjalanan kendaraan logistik di luar Jawa/Bali, dan orang dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang tidak bisa divaksin (dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah).O son