Beritabatavia.com -
Ditengah kondisi Pandemi Covid-19 yang semakin membaik di Tanah Air, pemerintah tetap waspada terhadap semua potensi yang dapat memicu terjadinya gelombang ketiga, akibat libur Natal-Tahun Baru (Nataru) 2021 mendatang. Pemerintah pun sudah membuat langkah antisipatif lewat keputusan SKB tiga Menteri nomor 712 tahun 2021, nomor 1 tahun 2021 dan nomor 3 tahun 2021 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan pada libur Natal dan Tahun Baru biasanya akan terjadi peningkatan mobilitas masyarakat. Hal ini memicu kekhawatiran terjadinya lonjakan kasus. Maka pemerintah membuat langkah antisipatif lewat keputusan tiga SKB Menteri itu meniadakan cuti bersama pada 24 Desember 2021. Kebijakan tersebut merupakan langkah untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian, pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," kata Menko pembangunan Manusia danKebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Update Covid-19 Nasional
Sementara update informasi covid-19 dari 510 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi wilayah Indonesia yang diperoleh Satgas Covid-19, hingga Rabu 27 Oktober 2021 pukul 12.00 Wib. Tercatat jumlah total penambahan kasus terkonfirmasi positif virus covid-19 dan pasien sembuh serta meninggal adalah:
Pasien positif + 719 jumlah total 4.241.809 orang
Pasien sembuh + 944 jumlah total 4.085.775 orang
Pasien meninggal + 29 jumlah total 143.299 orang
Update covid-19 di DKI
Sedangkan update informasi data dari fasilitas kesehatan yang telah dilaporkan Pemprov DKI ke Kementerian Kesehatan RI pada Rabu 27 Oktober 2021. Tercatat jumlah total kasus terkonfirmasi positif, pasien sembuh, pasien dirawat dan isolasi mandiri serta meninggal di wilayah DKI Jakarta adalah:
Pasien Positif + 105 jumlah total 861.104 orang
Pasien Meninggal + 1 jumlah total 13.559 orang
Pasien sembuh + 142 jumlah total 846.667 orang
Foto : tiga hal pemicu terjadinya kenaikan kasus Covid-19
Langkah lainnya, Menko Muhadjir Effendy melanjutkan, larangan ASN mengambil cuti memanfaatkan momen libur nasional. Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN.
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tuturnya.
Muhadjir menyebut, jika ada warga terpaksa bepergian di hari libur tersebut, perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat. Sehingga bisa mengendalikan dan membatasi jumlah warga yang akan melakukan perjalanan.
Sebelumnya, juru bicara Satgas penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, terjadinya lonjakan pertama pada Januari 2021 adalah dampak dari libur Nataru 2021. Kemudian dikeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekaligus menjadi upaya mitigasi kasus. Setelah kasus turun, kebijakan PPKM dilanjutkan dengan PPKM Mikro yang diterapkan di seluruh Indonesia.
O son