Beritabatavia.com -
Dalam upaya mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 serta upaya menuju situasi endemi. Untuk mewujudkannya, Satgas Penanganan Covid-19 menyebut ada beberapa upaya yang harus dilakukan. Selain kontribusi seluruh elemen masyarakat, pemerintah juga membuat penetapan indikator endemi secara luas dan percakupan daerah yang berkonsultasi dengan pakar, lalu melakukan pemantauan kasus melalui surveilans kasus dan genomik Covid-19 secara konsisten.
Selain itu, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menambahkan, menekan angka kasus berat dan kematian menjadi angka kesembuhan yang tinggi melalui upaya vaksinasi, perawatan serta pengobatan kasus yang berkualitas. Serta menjaga laju penularan tetap dalam kondisi rendah dan terkendali melalui upaya testing dan tracing, penyesuaian aktivitas masyarakat yang aman dan produktif serta mobilitasnya.
"Dengan gotong royong, kita dapat menuju situasi endemi atau kondisi saat kasus Covid-19 masih tetap ada di beberapa wilayah dengan jumlah kasus yang rendah dengan laju penularan yang stagnan," kata Prof Wiku Adisasmito.
Update Covid-19 Nasional
Sementara update informasi covid-19 dari 510 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi wilayah Indonesia yang diperoleh Satgas Covid-19, hingga Sabtu 27 Nopember 2021 pukul 12.00 Wib. Tercatat jumlah total penambahan kasus terkonfirmasi positif virus covid-19 dan pasien sembuh serta meninggal adalah:
Pasien positif + 404 jumlah total 4.255.672 orang
Pasien sembuh + 260 jumlah total 4.103.639 orang
Pasien meninggal + 11 jumlah total 143.807 orang
Update covid-19 di DKI
Sedangkan update informasi data dari fasilitas kesehatan yang telah dilaporkan Pemprov DKI ke Kementerian Kesehatan RI pada Sabtu 27 Nopember 2021. Tercatat jumlah total kasus terkonfirmasi positif, pasien sembuh, pasien dirawat dan isolasi mandiri serta meninggal di wilayah DKI Jakarta adalah:
Pasien Positif + 54 jumlah total 863.811 orang
Pasien Meninggal + 0 jumlah total 13.576 orang
Pasien sembuh + 86 jumlah total 849.799 orang
Foto : Situasi Covid-19 di Indonesia periode 26 Nopember 2021
Perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang kian membaik harus tetap dipertahankan, apalagi pasca periode Nataru yang selalu memicu lonjakan kasus. Sehingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) melarang Aparat Sipil Negara (ASN) mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), yakni 24 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. Kecuali melahirkan, sakit dan alasan penting lainnya.
Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek. Sedangkan bagi yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Atau bagi yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, perlu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
O son