Beritabatavia.com -
Pengumuman temuan pertama kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia, memicu kecemasan masyarakat semakin meningkat. Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, dari tiga petugas kebersihan Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat yang positif Covid-19, satu orang positif terpapar varian Omicron dan tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri. Warga Indonesia yang datang dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.
Namun, Menkes Budi meminta agar masyarakat tidak panik meskipun harus lebih berhati-hati. Warga juga disarankan agar menunda untuk bepergian atau berlibur ke luar negeri.
"Patuhi protokol kesehatan, patuhi surveilans, lakukan vaksinasi lebih cepat lagi, dan tidak usah ke luar negeri. Mari kita rayakan liburan (akhir tahun) di dalam negeri," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers, Kamis (16/12/2021).
Menurut Menkes, pembatasan kedatangan dan karantina menjadi upaya pemerintah untuk memperkuat pencegahan agar varian Omicron atau apapun tidak mudah masuk ke Indonesia. Sistem pertahanan untuk mencegah masuknya varian dari luar negeri harus diperkuat.
Kebijakan 10 hari karantina bagi pendatang dari luar negeri adalah upaya untuk mencegah penyebaran virus dan melindungi 270 juta rakyat Indonesia. Bukan untuk mempersulit orang yang datang ke Indonesia.
Update Covid-19 Nasional
Sementara update informasi covid-19 dari 510 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi wilayah Indonesia yang diperoleh Satgas Covid-19, hingga Kamis 16 Desember 2021 pukul 12.00 Wib. Tercatat jumlah total penambahan kasus terkonfirmasi positif virus covid-19 dan pasien sembuh serta meninggal adalah:
Pasien positif + 213 jumlah total 4.259.857 orang
Pasien sembuh + 234 jumlah total 4.111.045 orang
Pasien meninggal + 10 jumlah total 143.979 orang
Update covid-19 di DKI
Sedangkan update informasi data dari fasilitas kesehatan yang telah dilaporkan Pemprov DKI ke Kementerian Kesehatan RI pada Kamis 16 Desember 2021.Tercatat jumlah total kasus terkonfirmasi positif, pasien sembuh, pasien dirawat dan isolasi mandiri serta meninggal di wilayah DKI Jakarta adalah:
Pasien Positif + 40 jumlah total 864.489 orang
Pasien Meninggal + 0 jumlah total 13.583 orang
Pasien sembuh + 36 jumlah total 850.685 orang
Foto : Situasi Covid-19 di Indonesia periode 15 Desember 2021
Satgas Penanganan Covid-19 pun telah mengeluarkan Surat Edaran No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI/WNA dari luar negeri.
Ketentuan ini mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina. Warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.
Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau
orang terpandang.
“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito.
O son