Selasa, 15 Februari 2022 11:55:13

Kasus Dugaan Gratifikasi di Ditjen Minerba ESDM Masih 'Mondok' Meja KPK

Kasus Dugaan Gratifikasi di Ditjen Minerba ESDM Masih 'Mondok' Meja KPK

Beritabatavia.com - Berita tentang Kasus Dugaan Gratifikasi di Ditjen Minerba ESDM Masih 'Mondok' Meja KPK

Hingga saat ini kasus dugaan praktik gratifikasi atau suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya ...

Kasus Dugaan Gratifikasi di Ditjen Minerba ESDM Masih 'Mondok' Meja KPK Ist.
Beritabatavia.com - Hingga saat ini kasus dugaan praktik gratifikasi atau suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dilaporkan pada 30 Nopember 2020, masih 'mondok' di meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal pihak KPK membantah tudingan telah menghentikan perkara tersebut, seperti yang dituduhkan Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) dalam gugatan prapradilan nomor 40/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum KPK, Ahmad Burhanuddin, Iskandar Marwanto, Togi Robinson Sirait, Ade Juang Nirbayo dan Indah Sutomo dalam tanggapannya yang disampaikan pada 4 Mei 2021, ngotot, bahwa perkara dugaan praktik gratifikasi yang dilaporkan pada 30 Nopember 2020 masih terus didalami.

Saat itu ditegaskan, KPK masih terus mendalami dan mengumpulkan data serta  informasi terkait laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh  penyelenggara negara dan pegawai negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tim kuasa hukum KPK juga membeberkan langkah yang diawali dengan menerbitkan surat tanggapan kepada pelapor nomor R/2664/PM.00.00/40-43/12/2020 tanggal 30 Desember 2020. Kemudian Direktorat pelayanan dan pengaduan masyarakat menindak lanjuti dengan menyampaikan materi laporan kepada Direktorat gratifikasi dan pelayanan publik melalui nota dinas nomor 212/PM.00.00/43/12/2020 tertanggal 28 Desemeber 2020 (ND-212).

Kemudian Deputi bidang pencegahan dan monitoring menugaskan beberapa personil Direktorat Gratifikasi dan pelayanan publik dengan menerbitkan surat tugas nomor 336/GTF.01/10-13/02/2021 tanggal 17 Februari 2021 dengan batas waktu sampai 31 Mei 2021. Dilanjutkan dengan memanggil Ramdhani pihak PT Kideco Jaya Agung pada 10 Maret 2021 berdasarkan surat panggilan nomor R-689/GTF.01/10-13/03/2021 tertanggal 8 Maret 2021. Kemudian Ramdhani memenuhi panggilan pada 12 Maret 2021.

Sayangnya, hingga saat ini kasus tersebut tidak terdengar lagi dan kabar beritanya pun hilang dihembus angin. Bahkan Ketua KPK Firli Bahuri saat ditanya kelanjutan kasus tersebut tidak dapat memberikan jawaban pasti.

" Tunggu saya cek dulu ya," jawab Firli lewat WhatsApp.

Dugaan praktik gratifikasi tersebut bermula dari pertikaian dua perusahaan pemegang ijin tambang Batubara yang beroperasi di bumi Kalimantan Timur. Disebutkan  perusahaan tambang PT KJA tanpa ijin menggunakan lahan yang terletak di wilayah atau kordinat yang dikuasai PT BSS. Kemudian pertikaian kedua perusahaan tambang tersebut menyeret petinggi Ditjen Minerba ESDM hingga dituding menerima suap. Seperti kronologis peristiwa yang dilaporkan ke KPK. (bersambung) 0 son

Berita Lainnya
Senin, 01 April 2024
Selasa, 26 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Senin, 11 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024