Beritabatavia.com -
Ditengah lonjakan kasus yang semakin tak terkendali,Pemerintah mengumumkan mulai 16 Februari 2022 akan memangkas masa karantina menjadi 3 x 24 jam bagi kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Selain itu, warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan mendapatkan status warna hitam pada aplikasi PeduliLindungi.
Kebijakan pengurangan masa karantina tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 yang diteken pada 16 Februari 2022. Ketentuan ini berlaku bagi kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) khusus bagi warga yang sudah menerima vaksin Covid-19 lanjutan atau booster.
"Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga," sesuai dengan ketentuan yang ditanda tangani ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.
Satgas juga menyatakan, bagi PPLN yang berusia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh perjalanannya.
Sementara bagi PPLN yang telah rampung mendapatkan vaksinasi lengkap dua dosis wajib menjalani masa karantina selama 5 x 24 jam. Dan bagi warga yang baru menerima vaksin satu dosis perlu menjalani masa karantina lebih panjang, yakni 7 x 24 jam.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," kata Satgas.
Update Covid-19 Nasional
Sementara update informasi covid-19 dari 510 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi wilayah Indonesia yang diperoleh Satgas Covid-19 hingga Rabu 16 Februari 2022 pukul 12.00 Wib. Tercatat jumlah total penambahan kasus terkonfirmasi positif virus covid-19 dan pasien sembuh serta meninggal adalah:
Pasien positif + 64.718 jumlah total 4.966.046 orang
Pasien sembuh + 25.386 jumlah total 4.375.234 orang
Pasien meninggal + 167 jumlah total 145.622 orang
Update covid-19 di DKI
Sedangkan update informasi data dari fasilitas kesehatan yang telah dilaporkan Pemprov DKI ke Kementerian Kesehatan RI pada Rabu 16 Februari 2022.Tercatat jumlah total kasus terkonfirmasi positif, pasien sembuh, pasien dirawat dan isolasi mandiri serta meninggal di wilayah DKI Jakarta adalah:
Pasien Positif + 12.388 jumlah total 1.095.353 orang
Pasien Meninggal + 56 jumlah total 14.191 orang
Pasien sembuh + 7.352 jumlah total 992.213 orang
Foto : Situasi Covid-19 di Indonesia periode 15 Februari 2022
Meski varian Omicron tidak menyebabkan gejala berat, tetapi setidaknya ada 7 hal yang perlu diperhatikan saat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Dari komitmen untuk menjalankan durasi isoman (10 hari), usia maksimal pasien isoman 45 tahun, hingga adanya pemantauan dari petugas kesehatan baik melalui telemedisin atau puskesmas setempat. Selain itu juga perlu memperhatikan syarat rumah untuk isoman, menyiapkan alat pengukur kadar oksigen (pulse oximeter) mandiri, dan tetap pakai masker sebagai bagian dari protokol kesehatan.
Sedangkan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan mendapatkan status warna hitam pada aplikasi PeduliLindungi.
Status Hitam akan hilang jika saat tes PCR ulang berturut pada H+5 dan H+6 setelah mendapatkan hasil positif (hari H) menunjukkan hasil negatif. Atau tanpa tes ulang status hitam otomatis selesai pada H+10.
0 son