Jakarta – Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 2 April 2022. Di dalam SE tersebut terdapat syarat mudik Lebaran 2022 dengan menggunakan kendaraan pribadi sebagai berikut:
1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dagu.
2. Mengganti masker setiap empat jam sekali dan membuat masker bekas di tempat yang telah disediakan.
3. Rutin mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
4. Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.
5. Tidak diperkenankan berbicara melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
6. Tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari dua jam.
“Kecuali, bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan bisa membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.”
7. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.