Ist.
Subdit Ekonomi Bank( Ekbank) meringkus tersangka berinisial Mahfud alias MP yang mengaku seorang dukun pengganda uang palsu disebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut Kasubdit Ekbank Direktorat Reserse Krominal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery, pelaku ditangkap sebelum melakukan aksi dikampung halamannya di Cianjur, Jabar.
"Praktek perdukunan belum sempat dilakukan di kampung halamannya karena keburu tertangkap," kata Robby kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo Tobing dalam aksinya MP melakukan pemalsuan dengan modus uang asli pecahan Rp 100.000 dicopy dengan menggunakan mesin printer dan kertas karton.
"Uang hasil kopi tersebut rencananya akan diedarkan di masyarakat dengan cara seolah-olah penggandaan uang atau praktik dukun," ujar Martuasah.
Untuk meyakini calon korbannya, tambahnya, pelaku mengiming-imingi bisa menggandakan uang.
"Jadi memancing para korban bahwa yang bersangkutan bisa menggandakan uang apabila mungkin para korban memberikan sejumlah nominal uang sehingga yang bersangkutan pelaku bisa menggandakan uang," pungkas Akbp Martuasah.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolda Metro, bersamanya polisi menyita barang bukti satu peti berwarna silver yang berisikan uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp 650 juta, mesin printer dan tinta. 0fery