Selasa, 07 Juni 2022 11:22:16

Pimpinan Khilafah Hasan Baraja Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafah Hasan Baraja Ditangkap di Lampung

Beritabatavia.com - Berita tentang Pimpinan Khilafah Hasan Baraja Ditangkap di Lampung

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti seperti video konvoi rombongan dengan membawa atribut bendera khilafah di kawasan ...

Pimpinan Khilafah Hasan Baraja Ditangkap di Lampung Ist.
Beritabatavia.com - Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti seperti video konvoi rombongan dengan membawa atribut bendera khilafah di kawasan Cawang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja.

"Ya betul Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja," kata Kombes Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Zulpan menjelaskan, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap di daerah Lampung. Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya.

"Tim dari Polda Metro berada di Lampung untuk membawa yang bersangkutan ke Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, para pakar dari berbagai bidang ilmu sepakat ideologi khilafah yang diserukan sekelompok masyarakat, bukanlah ideologi yang kongkrit dan karenanya tidak relevan bagi bangsa Indonesia pada masa kini dan mendatang.

Seperti disampaikan JM Muslimin, MA, PhD ahli literasi dan ideologi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, bahwa dasar ideologi kelompok Khilafatul Muslimin adalah tafsir dan pemahaman sempit atas Al-Qur’an dan Hadist.

"Sistem khilafah  yang dimaksud dalam Al-Qur’an dan Hadist sebenarnya bukanlah dalam bentuk sistem pemerintahan atau negara, tetapi lebih mencerminkan kepemimpinan akhlaq serta moral yang paripurna. Jadi, jelas pemahaman konsep Khilafatul Muslimin yang dikampanyekan kelompok tersebut tergolong menyimpang, menyesatkan serta membahayakan hukum ketertiban publik, jauh dari kemaslahatan dan kebaikan," tegas Muslimin Ph.D.

Menurutnya, kelompok ini hanya menerima pandangan yang sesuai dengan pandangan mereka, tidak menerima pandangan yang berbeda. Dia pun mengingatkan, kelompok seperti ini akan terus menyebarkan tafsir Islam sesuai pemahaman mereka yang menyesatkan. Karena itu, jangan heran, mereka akan terus berupaya mendelegitimasi sistem sosial dan kenegaraan yang ada, dengan menyebutnya sebagai thogud (durjana). 
Pandangan serupa juga disampaikan ahli filsafat bahasa Prof Wahyu Wibowo sekaligus mengungkapkan sejumlah kebohongan. Misalnya yang bersangkutan mengklaim Islam tidak ada toleransi. Makna dari kata-kata tersebut Islam tidak memiliki sikap untuk menahan diri, tidak saling menghargai, tidak menghormati, tidak membiarkan pendapat pandangan kepercayaan antar sesama manusia yang bertentangan dengan dirinya
sendiri. Kata-kata ini dapat dikategorikan sebagai berita bohong.

Dalam hal demokrasi, Prof. Wahyu menunjukkan pernyataan Hasan Baraja yang menyebutkan aneh jika umat Islam mencoba untuk memadukan antara sistem Islam dan sistem demokrasi untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Akan ada benturan prinsip, yang tidak mungkin bisa dibuat kompromi, kecuali dengan mengorbankan prinsip-prinsip Islam. Di titik inilah umat Islam akan selamanya menjadi pecundang. 

"Makna dari kata-kata tersebut adalah Islam menolak segala macam yang datang dari olah pikir manusia, oleh karena itu tidak bisa dibenarkan jika memadukan antara sistem Islam dengan sistem demokrasi," tegas Prof Wahyu.

Menurut Prof Wahyu, dengan menyerukan umat Islam menarik diri dari kancah pesta demokrasi, Hasan Baraja menolak legitimasi hasil Pemilu dan Pilkada. Karena dianggap tidak legitimate, ya tinggal ganti dengan sistem Islam. Kata-kata ini tergolong bohong dan bersifat provokatif karena mengajak tidak berpartisipasi dalam Pemilu dan Pilkada.0 red/son

Berita Lainnya
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Minggu, 24 Maret 2024
Sabtu, 23 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024