Kamis, 28 Mei 2026 15:20:52

Jual Mobil Curian Rp 102 Juta, Oknum Brimob Tetap Berdinas Seolah Tak Terjadi Apa-apa

Jual Mobil Curian Rp 102 Juta, Oknum Brimob Tetap Berdinas Seolah Tak Terjadi Apa-apa

Beritabatavia.com - Berita tentang Jual Mobil Curian Rp 102 Juta, Oknum Brimob Tetap Berdinas Seolah Tak Terjadi Apa-apa

BALI — Publik kembali dibuat geram dengan ulah aparat penegak hukum yang justru diduga terlibat tindak pidana. Seorang ...

Jual Mobil Curian Rp 102 Juta, Oknum Brimob Tetap Berdinas Seolah Tak Terjadi Apa-apa Ist.
Beritabatavia.com -

BALI — Publik kembali dibuat geram dengan ulah aparat penegak hukum yang justru diduga terlibat tindak pidana. Seorang oknum anggota Brimob Polda Bali menjadi sorotan usai terbukti menjual mobil hasil curian senilai Rp102 juta. Ironisnya, setelah transaksi dilakukan, yang bersangkutan disebut masih bebas mengenakan seragam dinas dan menjalankan aktivitas layaknya aparat aktif tanpa beban.

Seorang oknum anggota Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Bali, I Kadek Aditya Pradnyana Putra, dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan serangkaian aksi kriminalitas berupa pencurian di wilayah hukum Kabupaten Gianyar, Bali.

Selain hukuman kurungan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan yang berat kepada terdakwa, yakni pencabutan hak untuk menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selama dua tahun. Putusan tersebut dibacakan secara terbuka dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Gianyar pada Senin, 25 Mei 2026.

Terbukti Melakukan Pencurian dengan Pemberatan

Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gianyar pada Rabu (27/5/2026), terdakwa dinyatakan bersalah secara meyakinkan melanggar pasal tindak pidana pencurian serta pencurian dengan pemberatan (curat), sebagaimana yang termaktub dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Gianyar

Keenan Abraham Siregar, terungkap rentetan kronologi aksi nekat oknum penegak hukum tersebut. Kasus pencurian ini bermula pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 05.45 WITA. Terdakwa I Kadek Aditya diketahui berangkat dari kediamannya di Asrama Brimob Tohpati dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra. Ironisnya, sepeda motor tersebut juga merupakan barang hasil curian yang ia gasak satu hari sebelum melancarkan aksi berikutnya.

Kronologi Aksi Pencurian, Terlilit Utang Pinjol:

Ketika melintas di kawasan Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, terdakwa mengamati sebuah rumah milik warga bernama Putu Edy Supartha yang tampak sepi. Melihat pintu gerbang rumah yang tidak terkunci dengan sempurna, timbul niat jahat terdakwa untuk menyusup ke pekarangan rumah guna memastikan kondisi di dalam kosong. Faktor ekonomi menjadi motif utama di balik nekatnya aksi ini.

Terdakwa diketahui sedang terlilit utang dari aplikasi pinjaman online (pinjol). Setelah menemukan kunci rumah yang sengaja diletakkan korban di rak teras, terdakwa dengan mudah masuk ke dalam bangunan utama. Dari dalam rumah tersebut, terdakwa menggasak sejumlah barang berharga, antara lain Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Daihatsu Terios, satu unit laptop merek HP lengkap beserta perangkat pengisi dayanya (charger), serta sejumlah uang asing (valas) milik korban lain bernama Ni Nyoman Teriasih.

Membuat Kunci Duplikat via Media Sosial

Aksi kriminalitas terdakwa tidak berhenti sampai di situ. Saat berada di area luar, ia menemukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di dalam laci mobil Daihatsu Terios yang terparkir di garasi rumah korban.

Usai mencocokkan identitas fisik kendaraan dengan dokumen BPKB yang telah ia pegang, terdakwa berencana membawa kabur mobil tersebut. Untuk melancarkan rencana itu, terdakwa menghubungi penyedia jasa pembuat duplikat kunci mobil yang ia temukan melalui platform media sosial Facebook dan WhatsApp.

Terdakwa membayar ongkos pembuatan dua kunci duplikat tersebut menggunakan uang dolar hasil curian yang ia ambil dari dalam rumah korban.

Setelah kunci duplikat berhasil dibuat dan mobil menyala, kendaraan roda empat tersebut langsung dilarikan dan dijual kepada seorang penadah di wilayah Sukawati dengan harga Rp 102.000.000. Sistem pembayaran disepakati secara bertahap, di mana sebagai uang muka (down payment), terdakwa menerima transfer awal senilai Rp 50.000.000 langsung ke rekening pribadinya.

Kembali Dinas Menggunakan Seragam Usai Mencuri 

Salah satu fakta yang cukup mencengangkan dalam persidangan adalah perilaku terdakwa pasca-kejadian. Usai berhasil menjual mobil curian dan menerima uang puluhan juta rupiah, I Kadek Aditya kembali ke tempat tinggalnya di Asrama Brimob Tohpati. Ia kemudian mengganti pakaian sipilnya dengan seragam dinas kepolisian lengkap, lalu berangkat ke Markas Komando (Mako) Brimob Polda Bali untuk menjalankan tugas kedinasan harian seperti biasa seolah tidak terjadi apa-apa. Namun, pelarian dan kepura-puraannya akhirnya kandas.

Setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan pemeriksaan internal oleh jajaran Propam, keterlibatan terdakwa terendus. Ia akhirnya resmi ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar pada tanggal 15 Januari 2026.

Total Kerugian Korban Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Akibat serangkaian tindakan pencurian yang dilakukan oleh oknum Brimob tersebut, para korban mengalami kerugian materil yang cukup signifikan

Korban Putu Edy Supartha menderita kerugian sekitar Rp 145.000.000, sedangkan korban Ni Nyoman Teriasih mengalami kerugian senilai Rp 2.850.000. Jika diakumulasikan, total kerugian yang diderita mencapai Rp 147.850.000. Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar juga menetapkan status hukum sejumlah barang bukti dalam perkara ini.

Barang bukti utama berupa mobil Daihatsu Terios, BPKB, STNK asli, satu unit laptop, serta sepeda motor Honda Supra diperintahkan untuk segera dikembalikan kepada para korban selaku pemilik yang sah. Sementara itu, untuk barang bukti pendukung kejahatan lainnya, seperti tas gendong milik terdakwa dan dua buah kunci duplikat palsu yang digunakan untuk mencuri mobil, diputuskan oleh hakim untuk disita oleh negara dan dimusnahkan agar tidak dapat dipergunakan kembali.

Kasus ini memantik pertanyaan serius soal pengawasan internal dan komitmen penegakan hukum di tubuh institusi kepolisian. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap profesionalisme dan integritas aparat, munculnya kasus tersebut justru dinilai mencoreng marwah Korps Bhayangkara.

Informasi yang beredar menyebut, oknum Brimob tersebut telah divonis dalam perkara penadahan atau penjualan kendaraan hasil kejahatan. Namun fakta bahwa ia masih terlihat berdinas memunculkan kritik tajam dari publik. Banyak pihak menilai, penegakan disiplin internal tidak boleh setengah hati, terlebih jika pelanggaran dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.

Kasus ini juga kembali membuka luka lama soal rendahnya efek jera terhadap oknum aparat yang terjerat pidana. Masyarakat menilai, institusi penegak hukum harus mampu menunjukkan ketegasan tanpa pandang bulu agar kepercayaan publik tidak terus merosot.

“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke internal sendiri,” ujar salah satu warga yang menyayangkan kasus tersebut. Rabu, 27/5.

Sorotan kini tertuju pada langkah tegas institusi kepolisian, apakah hanya berhenti pada proses pidana, atau juga disertai sanksi etik dan pemberhentian yang mencerminkan keseriusan membersihkan citra institusi dari oknum bermasalah.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa integritas aparat bukan sekadar slogan, melainkan harga mati yang menentukan kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.

(Sumber: Tribun Bali).

Berita Lainnya
Rabu, 13 Mei 2026
Rabu, 13 Mei 2026
Selasa, 12 Mei 2026
Selasa, 12 Mei 2026
Selasa, 12 Mei 2026
Senin, 11 Mei 2026
Senin, 11 Mei 2026
Minggu, 10 Mei 2026
Sabtu, 09 Mei 2026
Jumat, 08 Mei 2026
Jumat, 08 Mei 2026
Jumat, 08 Mei 2026