Beritabatavia.com -
Jakarta - Mafia peradilan mulai ketar-ketir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam menangani gugatan perkara Penerbitan HGB Bukit Podomoro seluas 9,5 ha di Duren Sawit, Jakarta Timur karena perkara 582/2025 akan tetap dilanjutkan. LSM CoperLink mendesak Pengadilan segera menetapkan sita jaminan di atas tanah tersebut.
"Kami mengapresiasi hakim, dalam E Court, putusan sela tetap melanjutkan pemeriksaan perkara HGB Bukit Podomoro di Duren Sawit hingga putusan akhir. Kami sempat khawatir, majelis hakim hakim akan mengikuti arahan komplotan mafia peradilan untuk menghentikan perkara melalui Putusan Sela."ungkap Ketua LSM Coperlink Junaidi Siahaan di PN Jakarta Timur, Selasa (14/7/2026).
Junaidi berharap independensi hakim tetap terjaga sampai putusan akhir meskipun perkara ini melibatkan perusahaan raksasa properti yang patut diduga bisa membeli putusan pengadilan.
"Kami berharap, apa yang dibilang Pak Mahfud MD, bahwa perusahaan properti besar bisa merekayasa hukum sehingga pemilik asli tanah justru jadi tersangka tidak terjadi dalam perkara rakyat lawan konglomera. Dan Alhamdulillah, Hakim yang menangani perkara 582 tahun 2025 tetap melanjutkan hingga putusan akhir"tambahnya.
Karena putusan sela perkara tetap dilanjutkan, Junaidi mendesak pengadilan segera menetapkan sita jaminan di atas Tanah Bukit Podomoro seluas 9,5 ha.
"Kami meminta pengadilan segera menetapkan sita jaminan selama perkara berlangsung. Kami akan pasang di tanah Bukit Podomoro di Duren Sawit yang saat sudah terbangun ruko-ruko dan sebagian sudah laku terjual" tandasnya.
(**)