Jumat, 13 Januari 2023 06:55:09

Dugaan Kriminalisasi Terkait Jual Beli Tanah, Kuasa Hukum Amrick Yakini Kliennya Akan Segera Bebas

Dugaan Kriminalisasi Terkait Jual Beli Tanah, Kuasa Hukum Amrick Yakini Kliennya Akan Segera Bebas

Beritabatavia.com - Berita tentang Dugaan Kriminalisasi Terkait Jual Beli Tanah, Kuasa Hukum Amrick Yakini Kliennya Akan Segera Bebas

JAKARTA – Kuasa Hukum Amrick, Erdi Surbekti meyakini jika kliennya akan segera terbebas dari status tersangka dalam kasus dugaan ...

Dugaan Kriminalisasi Terkait Jual Beli Tanah,  Kuasa Hukum Amrick Yakini Kliennya Akan Segera Bebas Ist.
Beritabatavia.com -
JAKARTA – Kuasa Hukum Amrick, Erdi Surbekti meyakini jika kliennya akan segera terbebas dari status tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tanah yang dilaporkan oleh Bijaksana Ginting terhadap Amrick di Polda Sumatera Utara.

“Kemarin kami sudah melakukan gelar perkara khusus di Mabes Polri. Disana kami serahkan beberapa bukti kalau apa yang disangkakan penyidik berdasar laporan Bijaksana Ginting tidak benar,” kata Erdi saat rilis di Jakarta Selatan.

Erdi menjelaskan dalam gelar perkara secara khusus tersebut, pihaknya menunjukan beberapa bukti yang mengatakan jika Bijaksana Ginting bukanlah pemilik tanah Grant Sultan. Bijaksana saat itu hanya sebagai penerima kuasa dari pemilik tanah sebelumnya.

“Surat yang kami bawa dan tunjukan di depan penyidik mabes polri jelas menunjukan kalau Bijaksana Ginting hanya sebagai penerima kuasa dari pemilik tanah sebelumnya Syed Ali Mahdar,” kata Erdi.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga memberika bukti lainnya yakni pada tahun 2009 dimana ada surat penerima kuasa dari Syed Ali Mahdar kepada Bijaksana untuk mencarikan pembeli tanah di Grant Sultan.

“Ada surat kalau Bijaksana bukanlah merupakan pemilik tanah namun hanya sebagai penerima kuasa,” tegasnya.

Erdi juga mengatakan jika sudah menyampaikan permasalahan kasus kliennya ini kepada Komisi Kepolisian Nasional. “Kami sudah audiensi juga dengan Kompolnas. Dan mereka menyambut baik laporan kami dan akan segera menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya.

Diketahui, Amrick Warga Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan adanya laporan dari Bijaksana Ginting perihal dugaan penggelapan tanah ke Polrestabes Medan.

Kuasa Hukum Amrick, Erdi Surbakti menjelaskan kasus yang saat dialami oleh kliennya adalah kasus kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum mafia tanah yang diduga bekerja sama dengan penyidik.

“Bagaimana dibilang penggelapan kalau surat tanahnya sudah menjadi milik Amrick dan kakaknya yakni Sirli Singgih,” kata Erdi dalam jumpa persnya di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Erdi menjelaskan, awalnya kasus ini bermula dari adanya tawaran Bijaksana Ginting yang ingin menjual sebidang tanah di dekat rumah dinas Gubernur Sumatera Utara. Saat itu Bijaksana Ginting mengaku sebagai pemegang kuasa dari pemilik tanah yang bernama Syed Ali Mahdar.

“Proses jual beli tanah tersebut dilakukan tahun 2009 saat itu proses jual beli tak usai, bahkan Akta Jual Beli tak kunjung ditunjukan,” kata Erdi.

Karena tak kunjung usai proses pembeliannya, pada tahun 2011 pihak pembeli yakni Amrick dan sang kakak langsung bertemu dengan Syed Ali Mahdar melalui Zulkarnaen Purba.

“Saat proses itu surat kuasa yang diberikan ke Bijaksana Ginting sudah dicabut. Dan proses jual beli sudah berjalan dengan lancar,” jelas Erdi.

Dilanjutkan oleh Erdi pada tahun 2016 pihaknya melaporkan Bijaksana Ginting ke Polrestabes Medan dengan pasal penipuan. Pelaporan dilakukan karena sudah diberikannya uang panjar dan pengurusan surat yang diberikan ke Bijaksana Ginting.

“Namun surat tersebut tak kunjung usai,” tegasnya

Barulah ditahun 2021 Bijaksana Ginting melaporkan Amrick menggunakan akta jual beli tanah antara Amrick dan Syed Ali Mahdar di Polda Sumut. Dia menilai jika Amrick belum membayarkan sisa pembelian tanah senilai Rp 6 Miliar kepada dirinya.

“Harusnya laporan ini dihentikan karena yang bersangkutan bukan pemilik asli objek tanah. Dan dia sama sekali tidak dirugikan,” tutup Erdi.

(titik).

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Sabtu, 25 Januari 2025
Sabtu, 25 Januari 2025
Jumat, 24 Januari 2025
Jumat, 24 Januari 2025
Kamis, 23 Januari 2025
Rabu, 22 Januari 2025
Rabu, 22 Januari 2025
Selasa, 21 Januari 2025
Selasa, 21 Januari 2025
Selasa, 21 Januari 2025
Selasa, 21 Januari 2025
Selasa, 21 Januari 2025