Beritabatavia.com -
Jakarta – Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers setelah pernyataannya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung menuai kritik dan dinilai merendahkan profesi wartawan. Permintaan maaf tersebut disampaikan menyusul desakan dari berbagai organisasi wartawan yang menilai ucapannya telah melukai martabat profesi jurnalistik.
Sebelumnya, Hotman Paris menjadi sorotan usai melontarkan sejumlah ucapan kepada wartawan saat mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah. Beberapa pernyataannya, seperti meminta wartawan “shut up”, menyuruh “tanya kakekmu”, hingga menyebut wartawan “pengecut”, memicu reaksi keras dari kalangan pers.
Dalam klarifikasinya, Hotman Paris menyampaikan penyesalan dan meminta maaf apabila ucapannya dianggap menyinggung atau merendahkan profesi wartawan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk menghina seluruh insan pers dan menyatakan tetap menghormati kerja jurnalistik yang dilakukan media.
Sebelum permintaan maaf tersebut disampaikan, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara terbuka mendesak Hotman Paris memberikan klarifikasi serta menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan. Kedua organisasi menilai kritik terhadap pertanyaan wartawan merupakan hal yang wajar, namun tidak seharusnya disampaikan dengan kata-kata yang merendahkan martabat profesi jurnalistik.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas untuk memenuhi hak publik atas informasi dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Menurutnya, setiap narasumber memang berhak menolak menjawab pertanyaan, tetapi tetap harus menjaga etika komunikasi dengan insan pers.
Permintaan maaf Hotman Paris diharapkan dapat meredakan polemik yang sempat berkembang sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga sikap saling menghormati antara profesi advokat dan wartawan dalam menjalankan tugas masing-masing sebagai bagian dari pilar penegakan hukum dan demokrasi.
(**)