Selasa, 21 Juli 2026 11:47:42

Permintaan Maaf Tak Gugurkan Proses Hukum, PWI Tetap Laporkan Hotman Paris Ke Polda Metro Jaya

Permintaan Maaf Tak Gugurkan Proses Hukum, PWI Tetap Laporkan Hotman Paris Ke Polda Metro Jaya

Beritabatavia.com - Berita tentang Permintaan Maaf Tak Gugurkan Proses Hukum, PWI Tetap Laporkan Hotman Paris Ke Polda Metro Jaya

Jakarta – Permintaan maaf yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea melalui akun Instagram pribadinya ...

Permintaan Maaf Tak Gugurkan Proses Hukum, PWI Tetap Laporkan Hotman Paris Ke Polda Metro Jaya Ist.
Beritabatavia.com -

Jakarta – Permintaan maaf yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea melalui akun Instagram pribadinya tidak menghentikan langkah hukum yang ditempuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Organisasi profesi wartawan tersebut tetap melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan terkait pernyataannya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Laporan itu muncul setelah ucapan Hotman kepada wartawan saat mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai kritik luas. Dalam kesempatan tersebut, Hotman merespons salah satu pertanyaan wartawan dengan nada tinggi dan ucapan yang dinilai tidak pantas sehingga memicu reaksi dari berbagai organisasi pers.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI, Edison Siahaan, menegaskan laporan tersebut diajukan sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat profesi wartawan, sekaligus mendorong penegakan hukum atas dugaan tindakan yang dinilai merendahkan insan pers.

"Kami ingin supaya ini diproses secara hukum," ujar Edison. Senin, (20/7/2026).

Menurut Edison, PWI telah menyiapkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video konferensi pers yang memperlihatkan ucapan dan sikap Hotman terhadap wartawan. Bukti tersebut akan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Peristiwa itu bermula ketika seorang wartawan menanyakan pandangan Hotman mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. Alih-alih menjawab substansi pertanyaan, Hotman melontarkan ucapan yang dinilai bernada kasar, di antaranya kalimat, "Lu punya otak enggak?", yang kemudian viral di media sosial dan menuai kecaman dari kalangan jurnalis.

Selain PWI, sejumlah organisasi wartawan seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) serta Dewan Pers turut menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Ketua Dewan Pers mengingatkan bahwa perbedaan pandangan dengan wartawan seharusnya disampaikan secara santun dan rasional, mengingat wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di tengah derasnya kritik, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Ia mengakui ucapannya tidak tepat dan menyatakan penyesalan atas insiden tersebut.

Dalam penjelasannya, Hotman menyebut emosinya terpancing karena merasa pertanyaan yang diajukan wartawan terus berulang, khususnya terkait dugaan adanya agenda tertentu dalam perkara yang melibatkan kliennya. Meski demikian, PWI menegaskan permintaan maaf merupakan sikap yang patut diapresiasi secara moral, namun tidak menghapus proses hukum yang telah berjalan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut penghormatan terhadap profesi wartawan, etika komunikasi di ruang publik, serta pentingnya menjaga hubungan yang saling menghormati antara narasumber dan insan pers. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus dibarengi dengan penghormatan terhadap martabat profesi dan etika dalam menyampaikan pendapat.

(TK)

Berita Lainnya
Kamis, 02 Juli 2026
Selasa, 30 Juni 2026
Selasa, 30 Juni 2026
Jumat, 26 Juni 2026
Kamis, 25 Juni 2026
Kamis, 25 Juni 2026
Kamis, 25 Juni 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Selasa, 23 Juni 2026
Selasa, 23 Juni 2026
Selasa, 23 Juni 2026
Selasa, 23 Juni 2026