Selasa, 08 Agustus 2023 14:38:21

Polisi Ungkap Korupsi Kelompok Tani Di Kalteng

Polisi Ungkap Korupsi Kelompok Tani Di Kalteng

Beritabatavia.com - Berita tentang Polisi Ungkap Korupsi Kelompok Tani Di Kalteng

Kalteng - Penyidik Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pada Program ...

Polisi Ungkap Korupsi Kelompok Tani Di Kalteng Ist.
Beritabatavia.com -
Kalteng - Penyidik Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pada Program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) di Kec. Mendawai, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah medio 2020-2021. Dari kasus ini, penyidik menangkap Ir. Y selaku Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kab.  Katingan periode 2019-2022.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes. Pol. Erlan Munaji, menjelaskan bahwa tersangka Y menandatangani Surat Rekomendasi Usulan Peremajaan Kelapa Sawit Dana Bantuan BPDPKS Kabupaten Katingan untuk lima Kelompok Tani di Kecamatan Mendawai, Kab. Katingan. Padahal lima kelompok itu tidak layak mendapat bantuan.

“Kelompok Tani tersebut tidak layak untuk menerima penyaluran bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada TA.2020 dan TA. 2021 karena tidak memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan,” jelas Kabid Humas, Selasa (8/8/23).

Ia menambahkan, kelima kelompok tani tersebut, mendapat bantuan dana senilai Rp27.570.150.000.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) patut diduga telah terjadi penyalahgunaan bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kec. Mendawai, Kab. Katingan, Prov. Kalteng periode 2020-2021 tersebut hingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp10.768.733.050.

Tersangka kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan acaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Berita Lainnya
Minggu, 17 September 2023
Sabtu, 16 September 2023
Sabtu, 16 September 2023
Jumat, 15 September 2023
Kamis, 14 September 2023
Kamis, 14 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Selasa, 12 September 2023
Senin, 11 September 2023
Senin, 11 September 2023