Beritabatavia.com -
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih memburu para pelaku, yaitu penerima kendaraan bermotor (ranmor) hasil kejahatan di Timor Leste dan akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri.
"Kami mencoba koordinasi nanti dengan Div Hubinter untuk melakukan koordinasi nanti dengan kepolisian Timor Leste. Apakah nanti kita bisa menjangkau ke arah ke sana," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
Seperti diketahui, sindikat pencurian dan penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang baru terbongkar ini memiliki jaringan di Timor Leste.
Lebih lanjut Kombes Pol Wira Satya mengatakan, tersangka mengirim kendaraan-kendaraan hasil penggelapan dari dalam negeri untuk dijual di Timor Leste. "Tersangka menjualnya di Timor Leste. Mereka mengenal para pembeli di sana melalui akun FB," terangnya.
Kombes Pol Wira juga mengungkapkan, pihaknya sudah mendeteksi ada empat nama warga Timor Leste sebagai pembeli. "Ada beberapa nama yaitu ada empat orang warga Timor Leste," tandasnya.
Sebelumnya, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Pomdam V/Brawijaya berhasil membongkar kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor dengan barang bukti sebanyak 49 unit mobil dari berbagai jenis merk dan 215 unit sepeda motor.
Ratusan kendaraan yang mayoritas kendaraan baru itu, ditemukan di Gudbalkir Pusziad, Jln. Buduran 8, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (4/1) sore.
Dalam kasus ini, dua orang warga sipil sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial M dan EI. Tersangka M berperan sebagai pengepul atau penadah, sementara EI adalah donatur yang membiayai pengiriman kendaraan ke Timor Leste.
Sindikat ini beraksi dengan cara membeli kendaraan baru dari para kreditur. Kreditur-kreditur jaringan mereka lebih dulu melakukan pembelian kendaraan baik motor maupun mobil baru menggunakan identitas palsu.
Setelah kendaraan dipegang oleh para tersangka, mereka akan mengirim kendaraan tersebut ke Timor Leste untuk dijual. Pengiriman menggunakan jalur laut rute Pelabuhan Tanjung Perak ke Pelabuhan Dili, Kota Dili, Timor Leste.
Para tersangka melakukan aksi tersebut sejak 2022 dengan meraup keuntungan mencapai Rp 3 hingga Rp 4 miliar dalam setahun.
Selain dua orang sipil tersebut, diamankan juga tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat yaitu Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J. Ketiganya ditahan di Pomdam V/Brawijaya.
"Ada 3 personel kami yang ikut terlibat dalam kasus tersebut yaitu Mayor BP, kemudian Kopda AS, dan Praka J. Ketiga prajurit ini sudah kami tahan. Kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Wakil Komandan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana didampingi Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).
Mayjen TNI Eka Wijaya mengungkapkan, terhadap ketiga prajurit TNI tersebut pihaknya menerapkan Pasal 408 KUHP tentang Penadahan Hasil Kejahatan, Pasal 56 KUHP Turut Serta dalam Kejahatan, dan Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
"Ini karena prajurit, kami gunakan juga KUHPM di mana atas kewenangannya dia melakukan tindak pidana. Selanjutnya, kami tekankan juga Pasal 103 KUHPM yaitu Tidak Mentaati Perintah Atasan," tandasnya.
0ferry