Beritabatavia.com -
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengimbau anggota IMI termasuk komunitas motor besar (motor gede, moge) agar segera membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) C1.
"Saya juga mengimbau kepada seluruh anggota Ikatan Motor Indonesia baik komunitas motor-motor besar untuk segera mengambil SIM C1 agar nanti kedepan bisa mengambil C2," ujar Bambang, di sela peluncuran penerbitan SIM C1, di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Jln. Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).
Saat yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan secara resmi melakukan launching penerbitan SIM C1. Menurutnya, penerbitan SIM C1 ini merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Sesuai dengan Pasal 3 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, SIM C dibagi menjadi tiga golongan: C, C1, dan C2. SIM C untuk mengemudikan motor sampai kapasitas mesin 249 cc, SIM C1 untuk motor 250-500 cc dan berdaya listrik, serta SIM C2 untuk motor di atas 500 cc juga yang sejenisnya pakai daya listrik.
Lebih lanjut, Bambang yang juga Ketua MPR mengatakan, pihaknya mendukung langkah kepolisian dalam penerbitan SIM yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan ini.
"Karena itu, penggolongan SIM sesuai spesifikasi kendaraan merupakan langkah tepat yang patut didukung. Mengingat perbedaan spesifikasi kendaraan menuntut tingkat kemampuan dan keterampilan pengemudi yang berbeda," sambungnya.
"Penggolongan SIM C ini bisa menjadi alat kendali, sebagai bagian penting dari uji kelayakan sebelum pengemudi diberikan ijin mengemudi di jalan raya. Sehingga bisa semakin meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas," tandasnya.
0ferry