Beritabatavia.com -
Kepala Penerangan Kodam Jaya/Jayakarta (Kapendam Jaya), Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra menyampaikan fakta-fakta terkait keberadaan mobil jenis Hilux warna hijau berplat nomor dinas TNI, di markas sindikat pencetak uang palsu, kawasan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Mobil itu dipinjam oleh kerabat pensiunan tersebut yang merupakan tersangka dalam kasus ini.
"Benar adanya bahwa mobil dinas tersebut terdaftar di dalam daftar Kapaldam Jaya (Kepala Peralatan Kodam Jaya) selaku yang berhak mengeluarkan nomor dinas di Paldam Jaya," ujar Deki kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024) saat rilis pengungkapan kasus pencetakan uang palsu.
Nomor plat dinas TNI yang terpasang pada mobil tersebut, lanjut Deki, terdaftar atas nama Kolonel Chb (Purn) R. Djarot yang purnatugas atau pensiun pada 2021. Sehingga plat dinas tersebut kadaluwarsa mengikuti masa pensiun yang bersangkutan.
"Nomor tersebut terdaftar dari tahun 2020 dan habis masanya di tahun 2021. Berarti nomor tersebut sudah tidak sah digunakan dan mobil tersebut juga dia hanya meminjam nomor polisi untuk kegiatan dinas seharusnya," tambahnya.
"Mobil tersebut bisa berada di TKP karena dipinjam oleh keluarganya salah satu tersangka, yakni FF. Mobil itu lalu diparkirkan di garasi di samping TKP," tandas Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra.
Sebelumnya beritabatavia.com memberitakan, Subdit Ranmor Polda Metro Bongkar Sindikat Pemalsu Uang. Empat orang tersangka dibekuk dalam kasus ini dengan inisial, M, FF, YS dan MDCF.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjabarkan peran dari keempat tersangka yaitu, M sebagai koordinator produksi uang palsu, FF membantu pemindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja, Sukabumi.
Tersangka YS membantu mencarikan Villa Sukaraja di Sukabumi untuk produksi uang palsu, sedangkan tersangka MDCF membantu mencarikan tempat untuk pemotongan dan paking uang palsu di Srengseng, Jakarta Barat.
Polisi juga menyita barang bukti berupa, uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 220.000 lembar senilai 22 Miliyar, uang palsu sebanyak 180 lembar kertas Plano yang belum dipotong. Mesin pemotong uang, Alat print, mesin cetak merk GTO, Plat warna pencetak sesuai gambar, Kertas Plano ukuran A3, Alat ultra violet serta mesin hitung uang.
0fery