Kamis, 04 Juli 2024 00:21:14

Dua Jambret Viral CFD Akui 3 Kali Beraksi dan Dijual Lewat FB 

Dua Jambret Viral CFD Akui 3 Kali Beraksi dan Dijual Lewat FB 

Beritabatavia.com - Berita tentang Dua Jambret Viral CFD Akui 3 Kali Beraksi dan Dijual Lewat FB 

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa tersangka pelaku kasus tidak pidana pencurian dengan ...

Dua Jambret Viral CFD Akui 3 Kali Beraksi dan Dijual Lewat FB  Ist.
Beritabatavia.com - Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa tersangka pelaku kasus tidak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret) saat hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) berinisial HAN alias Uus (23) dan MR alias Jeding (21) mengaku sudah tiga kali beraksi. 

"Adapun 2 (dua) TKP lainnya yaitu, di Lampu Merah Senen, Jakarta Pusat, pada pertengahan bulan Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB. TKP kedua, di Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, akhir bulan Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB," ujar Wira kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024), didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully.

Dari kedua TKP tersebut, lanjut Wira, kedua tersangka pelaku jambret mendapat handphone merk Oppo Reno 11 dan Iphone 15. Hp Reno dijual oleh para pelaku seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan Iphone dijual seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 

"Tersangka pelaku menjual hasil kejahatannya melalui akun FB-nya, yang nantinya apabila sudah laku akan dikirim secara COD. Setelah laku terjual dibagi dua oleh para pelaku," tambahnya.

Saat yang sama, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat untuk dapat lebih selektif saat membeli barang secara daring. Hal ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku penjambretan.

"Oleh karena itu masyarakat harus berhati-hati karena kalau tidak berhati-hati dia sadar membeli barang hasil kejahatan, maka dapat disangkakan atau dipidana melakukan perbuatan pertolongan jahat atau sebagai penadah ya. Ini imbauan dari kami," sambung Ade.

"Dalam setiap kegiatan agar waspada terhadap barang bawaan. Mari kita bersama-sama dalam menjaga siatuasi kamtibmas yang kondusif," tandasnya. 

Sebelumnya, HAN dan MR saat melakukan aksinya terekam dan viral. Mereka menjambret handphone merk Vivo V21 saat hari bebas kendaraan bermotor - CFD kawasan Sudirman, tepatnya di seberang Hotel Sahid Jaya Jakarta Pusat, pada Minggu, 16 Juni 2024, pukul 06.18 WIB.

Keduanya ditangkap pada waktu berbeda oleh Tim Opsnal Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dibawah pimpinan Kompol Adam M. Pradana dan IPDA Adira Rizky Nugroho. 

HAN ditangkap Selasa, 18 Juni 2024 di Kp. Cangkring, Desa Jayalaksana Nomor 112 RT. 011/ RW. 003, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. MR ditangkap Senin, 1 Juli 2024, di Terminal Baru Surade, Kp. Kate RT 006, RW 014, Desa Swakarya, Kec. Surade, Kab. Sukabumi, Jawa Barat.

Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. 0fery 

Berita Lainnya
Jumat, 06 Desember 2024
Jumat, 06 Desember 2024
Kamis, 05 Desember 2024
Kamis, 28 November 2024
Rabu, 27 November 2024
Minggu, 27 Oktober 2024
Minggu, 27 Oktober 2024
Kamis, 24 Oktober 2024
Kamis, 17 Oktober 2024
Senin, 14 Oktober 2024
Senin, 14 Oktober 2024
Rabu, 02 Oktober 2024