Beritabatavia.com -
Eks manajer selebgram Fujianti Utami Putri pemilik akun @Fuji_An, Batara Ageng, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penggelapan dana Rp 1,3 miliar. Batara alias BA mengakui menggelapkan dana tersebut untuk keperluan pribadinya.
"Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp. 1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertaint selama dia masih menjadi manajer dari korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, Jumat (5/7/2024), di Mapolres, Jakarta Barat.
BA ditangkap berdasarkan laporan @fuji_an ke Polres Metro Jakarta Barat, pada September 2023. BA diduga melanggar Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP terkait penggelapan uang.
Lebih lanjut AKBP Andri Kurniawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Batara mengakui sudah menggelapkan dana sebesar Rp 1,3 miliar yang berasal dari pembayaran 21 pekerjaan Fuji.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri," pungkasnya.
0fery