Beritabatavia.com -
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dua orang pelaku ditangkap dalam kasus ini, inisial I dan F.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengatakan, pengungkapan ini sebagai bentuk komitmen dari Kapolda Metro Jaya yang ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam melakukan penanggulangan dan pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Lebih lanjut, Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald P. Simanjuntak menyampaikan kronologis pengungkapan kasus ini, salah satu tersangka pelaku merupakan residivis.
"Kasus ini berawal dari anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua orang laki-laki inisialnya I dan F di mana dari kedua laki-laki yang diamankan ini didapati memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi pada, Sabtu (13/7/2024) sekitar pukul 12.30 WIB," jelas Donald kepada wartawan, di Mapolda Metro, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).
Adapun sabu yang didapat, ujar Donald, beratnya lebih kurang 5 Kg dan ekstasi sebanyak 20.000 butir.
Donald juga menuturkan bahwa pihaknya sangat serius dalam menjalankan kegiatan Operasi Nila Jaya 2024, dengan tujuan memberantas peredaran narkoba sampai kepada bandarnya.
"Saat ini Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan seluruh jajaran Satuan Reserse Narkoba di Polres sedang melaksanakan kegiatan Operasi Nila Jaya 2024 di mana sasarannya adalah pemberantasan peredaran narkotika," tegas Donald didampingi Kasubdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino
"Karena ini juga menjadi suatu perintah dan kebijakan mulai dari Bapak Kapolda Metro Jaya, Bapak Kapolri, bahkan Bapak Presiden Jokowi," pungkasnya.
0fery