Beritabatavia.com -
Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menyampaikan keberhasilan pihaknya dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan atau Tindak Pidana Pencucian Uang dengan menawarkan jasa trading forex/emas yang dilakukan oleh warga negara India inisial VVS alias Sunny.
"Pada kesempatan ini kami menyampaikan perkembangan Informasi pengungkapan kasus yang ditangani oleh Unit 4 Subdit 1 Indag Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan penggelapan yang melibatkan warga negara asing," ujar Hendri kepada wartawan, Jumat (26/7/2024) sore, di Mapolda Metro, kawasan Semanggi, didampingi Kasubdit Indag AKBP Victor Inkiriwang.
Hendri menyebutkan, warga negara India yang tinggal di Indonesia berinisial GNR menjadi korban penipuan trading yang diduga dilakukan oleh rekan senegaranya.
"Berdasarkan laporan Polisi yang kita terima pada akhir tahun 2023 yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa si tersangka dan juga si korban ini merupakan warga negara India, karena mungkin merasa sama-sama di Indonesia setelah kenal sekian lama, tersangka ini menawarkan kepada si korban untuk ikut dalam investasi ataupun trading forex emas dan kemudian dijanjikan oleh si tersangka bahwa nantinya melalui investasi trading forex emas ini si korban akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya yaitu sebanyak 5 persen," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Hendri, kemudian nanti setelah jangka waktu 1 tahun nanti modal awal korban ini juga akan dikembalikan sehingga dari inilah kemudian si korban merasa tertarik dan mengiyakan menyetujui untuk melaksanakan kerjasama di bidang trading ini.
Hendri menuturkan, perjanjian yang mereka lakukan dalam rangka kerjasama tersebut dibagi dalam tiga cluster perjanjian itu klaster perjanjian. Pertama itu dilaksanakan pada April 2021 di mana korban telah menyerahkan uang sebanyak 50.000 US Dollar kepada tersangka, dalam jangka waktu 8 bulan pertama kerjasama ini masih berjalan baik, tersangka masih terus memberikan keuntungan yaitu sebesar 2.500 USD kepada korban.
Masuk di bulan ke-9 sampai bulan ke-12 ternyata tidak dibayarkan lagi, tapi masih ada kepercayaan karena pelapor melihat ataupun korban ini melihat sudah sempat mendapatkan uang di 8 bulan pertama.
Kemudian muncul perjanjian klaster 2, dimana tersangka dengan modus yang sama menawarkan pembagian keuntungan yang lebih besar yaitu 50 persen - 50 persen hingga akhirnya si korban merasa tertarik lagi dan akhirnya kembali membuatkan perjanjian dan menyerahkan uang sebanyak 250.000 US Dollar kepada tersangka.
Seiring berjalannya waktu sama sekali tidak ada pengembalian terkait dengan perjanjian yang kedua ini, kemudian berlanjut di klaster perjanjian yang ketiga dengan alasan tersangka ini menyatakan bahwa dia akan membuat suatu usaha dan dari usaha ini nanti akan dapat keuntungan 5 persen sekaligus mengembalikan utang-utang yang sebelumnya tidak terbayarkan di perjanjian pertama dan kedua.
"Tapi ternyata ini juga hasilnya Nol (0) itu perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka. Dari 3 klaster perjanjian ini semuanya uang yang telah diterima tersangka dari perjajian pertama dan kedua jika kita konversikan ke dalam rupiah itu sekitar 3,5 miliar," jelas Hendri.
Saat ini, sambung Hendri, Sunny sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya dengan sangkaan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dari Rp 3,5 miliar rupiah, yang dipergunakan oleh tersangka untuk kegiatan investasi trading itu hanya sekitar Rp 1,5 miliar. Sisanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Dan uang yang tersisa dalam rekening tersangka hanya tersisa sekitar 1 juta rupiah," kata Hendri.
Terkait hal tersebut, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan koordinasi dengan PPATK untuk tracing aset. "Kami sampaikan apabila ada pihak-pihak lain yang merasa dirugikan ataupun terlibat kerjasama dengan tersangka ini bisa segera melaporkan kepada Subdit I Industri Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," pungkas Hendri.
0fery