Beritabatavia.com -
Tim Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 77 Kilogram dari dua pelaku berinisial MS dan NR.
"Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, kepada wartawan, di Mapolres, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (30/7/2024).
Penangkapan keduanya, tutur Gidion, berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sekitar Mall Sumarecon, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
“Berangkat dari informasi masyarakat ada transaksi ganja di Bekasi. Tersangka MS berhasil ditangkap di Bekasi Kota sedangkan seorang lagi NR dirangkap di Tambun Selatan,” katanya.
Saat yang sama Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho menjelaskan, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap aksi penyalahgunaan narkotika.
"Petugas melakukan observasi dan penangkapan terhadap MS di jalan Boulevard Selatan depan Mall Sumarecon Bekasi Utara pada Kamis (25/7/24) sekitar pukul 22.30 WIB," sambung Prasetyo.
Dari penangkapan itu, lanjut Prasetyo, petugas menemukan barang bukti dua paket ganja seberat dua Kilogram yang disimpan dalam motor pelaku.
Kepada petugas, MS mengaku mendapatkan barang haram itu dari NR. "Pelaku ini juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman sebesar Rp1 juta," ungkap Prasetyo.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku NR di rumahnya kawasan Satria Mekar, Tambun, Kabupaten Bekasi, pada Jumat, 26 Juli 2024 dinihari, sekitar pukul 04.30 WIB.
"Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 Kilogram," sambungnya.
Pelaku NR mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial CM yang saat ini masih belum tertangkap. Barang haram ini, kata NR kepada petugas, akan dijual dengan harga Rp 5 juta per Kilogram
"Tersangka pelaku NR menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat pada 10 Juli 2024," kata Prasetyo.
Saat itu paket berisi 75 Kilogran ganja dan semua habis dijual pelaku dan setiap satu Kilogram dirinya mendapatkan keuntungan Rp300 ribu per Kilogram sehingga total uang yang didapat Rp22.500.000
Setelah habis, pelaku ini kembali menerima paket ganja seberat 75 Kilogram di Terminal Kalideres pada 23 Juli 2024.
Pelaku NR ini membawa basang tersebut ke rumahnya di kawasan Tambun sebelum dijual kembali untuk menghasilkan uang.
"Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap," kata Prasetyo
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal pidana hukuman mati," pungkas AKBP Prasetyo Nugroho.
0fery