Beritabatavia.com -
Dugaan kasus penyelewengan dana bantuan dari Forum Humas (FH) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, belum usai. Justru kasus yang diduga melibatkan sejumlah oknum PWI Pusat kian memanas disusul perpecahan di tubuh PWI Pusat.
Hingga Dewan Pers (DP) secara resmi melarang alias menyuruh Hendry Ch Bangun angkat kaki dari lantai 4 Gedung Dewan Pers yang terletak di Jln Kebon Sirih No 32-34, Jakarta Pusat. Hendry Ch Bangun bekas anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), tidak boleh lagi berkantor di gedung Dewan Pers sejak 1 Oktober 2024.
Keputusan ini merupakan hasil rapat pleno Dewan Pers kemudian dituangkan dalam surat Nomor : 1103/DP/K/IX/2024 tertanggal 29 September 2024 dan ditanda tangani Ketua Dewan Pers,Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S.
Sebelumnya, Hendry Ch Bangun diberhentikan secara penuh oleh Dewan Kehormatan PWI, yang dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran. Seperti kasus dana chas back BUMN yang hingga saat ini masih bergulir di Polda Metro Jaya. Kasus dana BUMN memicu memicu kegaduhan dan perselisihan hingga perpecahan di tubuh PWI Pusat.
Sebelum surat keputusan tentang pelarangan Hendry CH Bangun berkantor juga tidak boleh menggunakan fasilitas Gedung Dewan Pers, rapat pleno DP juga mempertimbangkan surat dari PWI yang diajukan kepada Dewan Pers pada bulan September 2024.
Sehingga untuk menjaga integritas Gedung Dewan Pers yang merupakan aset negara, DP mesti memastikan tidak ada penggunaan ruang secara sepihak sebelum konflik internal selesai. Maka DP melarang Hendry CH Bangun berkantor di Gedung Dewan Pers terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2024.
Rapat pleno DP juga memutuskan untuk menangguhkan penggunaan ruang di Gedung Dewan Pers oleh kedua pihak yang berseteru dalam kepengurusan PWI.
Selain larangan penggunaan ruang kantor, Dewan Pers dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, juga menunda pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI.
"Penundaan ini akan berlaku hingga ada kesepakatan antara kedua kubu yang sedang berseteru. Keputusan ini dimaksudkan untuk memastikan proses sertifikasi wartawan berjalan dengan baik dan adil di bawah pengawasan Dewan Pers," kata Ninik, seperti dikutip Senin (30/9/2024).
Dewan Pers juga meminta kepada kedua kepengurusan PWI yaitu Zulmansyah dan Hendri Ch Bangun untuk segera menunjuk perwakilan yang dapat mewakili organisasi tersebut dalam Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA).
Jika kesepakatan tidak tercapai, Dewan Pers menganggap bahwa PWI telah melepaskan haknya untuk memilih.
Langkah ini diambil oleh Dewan Pers untuk menjaga kelancaran operasional serta melindungi kepentingan seluruh anggota PWI.
Dewan Pers berharap agar permasalahan internal di tubuh PWI dapat segera diselesaikan secara baik demi keberlanjutan organisasi tersebut.
0 rls/son