Selasa, 01 Oktober 2024 02:46:23

Kapolri Instruksikan Jajarannya Tindak Tegas Aksi Premanisme

Kapolri Instruksikan Jajarannya Tindak Tegas Aksi Premanisme

Beritabatavia.com - Berita tentang Kapolri Instruksikan Jajarannya Tindak Tegas Aksi Premanisme

Keterangan Foto : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI ke-22, Laksamana TNI Yudo Margono resmi menjadi warga kehormatan ...

Kapolri Instruksikan Jajarannya Tindak Tegas Aksi Premanisme Ist.
Beritabatavia.com - Keterangan Foto : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI ke-22, Laksamana TNI Yudo Margono resmi menjadi warga kehormatan Kopassus, usai disematkan Baret Merah dan Brevet Komando, pada Selasa, 27 Desember 2022.*

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat manapun dan dengan alasan apapun. 

"Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat manapun dan dengan alasan apapun," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (30/9/2024), di Jakarta.

Hal itu disampaikan Brigjen Pol Trunoyudo terkait aksi premanisme pembubaran kegiatan diskusi diaspora, yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA), di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024).

Lebih lanjut, Trunoyudo menyampaikan, Polri telah melakukan langkah-langkah secara komprehensif dan cepat untuk melakukan, menangkap dan juga menetapkan tersangka. 

Karena itu, Polda Metro Jaya pada Minggu (29/9/2024) menindak tegas para pelaku kekerasan dengan ditetapkannya dua tersangka yaitu, FEK berperan sebagai koordinator lapangan dan tersangka GW berperan melakukan perusakan di dalam tempat diskusi berlangsung.

"Polri kembali mengajak kepada seluruh komponen elemen masyarakat agar saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat dengan mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat," sambung Trunoyudo.

Karena kebebasan berpendapat merupakan Hak Asasi Manusia yang diakui secara Universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia. 

"Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat," tandasnya. 

Untuk diketahui, diskusi yang dibubarkan paksa itu bertemakan "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" dan dihadiri beberapa tokoh di antaranya, Din Syamsudin, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Said Didu, eks Danjen Kopassus Soenarko, Marwan Batubara dan Rizal Fadhilah. Turut hadir juga dalam diskusi, Tata Kesantra serta Ida N Kusdianti selaku ketua dan sekjen Forum Tanah Air. 0ferry

Berita Lainnya
Selasa, 24 September 2024
Minggu, 15 September 2024
Senin, 09 September 2024
Kamis, 05 September 2024
Rabu, 04 September 2024
Rabu, 04 September 2024
Senin, 02 September 2024
Kamis, 29 Agustus 2024
Rabu, 28 Agustus 2024
Rabu, 28 Agustus 2024
Selasa, 27 Agustus 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024