Beritabatavia.com -
Pria bernama Gilang Dewangga Putra (22) warga Wonoboyo, Ngombol, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) jadi korban pengeroyokan sekelompok pemuda, karena dituduh menjadi perantara atau makelar penjualan motor hasil curian.
Peristiwa yang dialaminya, disampaikan Gilang kepada awak media usai melapor ke Polres Purworejo, Selasa 6/11/2024).
Gilang mengaku peristiwa yang dialaminya sudah dua kali.
“Pertama seminggu sebelumnya kejadian pengeroyoka sudah dialaminya itupun juga sampai babak belur dan yang bersangkutan diam tidak melaporkan,kejadian ini adalah yang kedua kalinya selain dirinya sudah mendapat intimidasi hingga pemukulan yang dilakukan oleh sekelompok oknum pemuda,” tutur korban.
Awalnya, kata Gilang, saat itu dia dipanggil oleh salah satu oknum anggota kelompok itu untuk diajak musyawarah secara baik- baik. Selanjutnya saya diajak ke wilayah kecamatan Bayan. Namun sesampainya di lokasi saya di interogasi hingga dipukuli,dan salah satu ada yang menggunakan botol miras
Sedangkan yang kedua kali terjadi pada malam Sabtu (1/11/2024).
“Saat itu saya disuruh merapat ke Desa Jeruken.Dari sana saya di ajak ke Pendowo, sebuah angkringan, tepatnya di depan Balai Desa Brogolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo. Belum lama tiba dilokasi, tiba- tiba datang empat mobil, dan para penumpangnya turun langsung menyerang dan mengeroyok memukuli saya. Aksi pengeroyokan dilakukan di depan pacar saya,” tuturnya.
Tidak sampai disitu, korban bersama pacarnya di bawa ke tempat seseorang berinisial S sekaligus pembeli motor di Desa Grantung, Kecamatan Bayan. Di tempat tersebut korban kembali menjadi bulan- bulanan dan pelampiasan aksi brutal oknum kelompok pemuda tersebut. Bahkan kepala korban dipukul menggunakan botol minuman keras oleh seseorang yang dikenalnya.
Menurut Gilang, para pelaku menuntut agar dirinya bertanggung jawab dan minta ganti rugi sebesar Rp 14 juta.
“Padahal hasil penjualan motor Honda Vario 160 cc yang uangnya diterima oleh (AR)tersangka pencurian yang sekarang sudah diamankan di Polres Purworejo hanya sebesar Rp 9,5 juta. Sebagai perantara korban hanya dijanjikan komisi sebesar Rp 100 ribu oleh AR. Namun hingga sekarang saya belum menerima uang sepeserpun darinya,” katanya.
Korban mengaku tidak tahu bahwa motor yang ditawarkan kepada S tersebut adalah barang curian. Sebab ada STNK nya.
“ Makanya saya berani menawarkan barang tersebut kepada S. Setelah ada persetujuan harga dan dilanjutkan transaksi dengan AR yang ternyata pelaku pencurian. Malah justru saya menjadi korban aksi pengeroyokan,” kata korban sambil menunjukkan luka lebam di kepala, serta luka lecet bekas hantaman botol minuman keras tersebut.
Setelah melakukan visum di RS panti waluyo, dengan didampingi kuasa hukumnya korban melaporkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut ke Satreskrim Polres Purworejo untuk segera ditindak lanjuti. Sehingga tidak terjadi lagi tindakan kekerasan di tengah masyarakat.
0 yos