Ombudsman Republik Indonesia menyelenggarakan penganugerahan predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024. Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 416 pemerintah kabupaten.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, pihaknya diberikan tugas untuk melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik secara nasional sebagai prioritas nasional dalam upaya melakukan reformasi.
"Pelayanan publik yang disediakan oleh berbagai penyelenggara di tingkat kementerian, lembaga, provinsi, kota, dan kabupaten menunjukkan peningkatan," ujar Najih dalam sambutannya, Kamis (14/11/2024).
Lebih lanjut, Najih menyebutkan, hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Keberhasilan ini bukan sekedar angka tetapi juga mencerminkan perbuatan dari budaya pelayanan di berbagai penyelenggara layanan untuk masyarakat dan mencerminkan tekad yang kuat aparatur penyelenggara negara untuk bertransformasi menuju pelayanan yang lebih baik," katanya. 0fery