Jumat, 15 November 2024 09:47:31

Pemerintah Perpanjang Pengurangan Fasilitas PPh Badan

Pemerintah Perpanjang Pengurangan Fasilitas PPh Badan

Beritabatavia.com - Berita tentang Pemerintah Perpanjang Pengurangan Fasilitas PPh Badan

Pemerintah memperpanjang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan. Ditandai dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan ...

Pemerintah Perpanjang Pengurangan Fasilitas PPh Badan Ist.
Beritabatavia.com - Pemerintah memperpanjang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan. Ditandai dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 69 tahun 2024 tentang perubahan atas PMK No 130/PMK.010/2020.
 
PMK Nomor 69 Tahun 2024 secara resmi diundangkan pada tanggal 9 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. 

Penerbitan PMK ini dilatarbelakangi bahwa jangka waktu usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan akan berakhir pada tanggal 8 Oktober 2024. 

Seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, sehingga perlu disusun peraturan terkait keberlanjutan atas fasilitas dimaksud. 

Selain itu, perlunya penyesuaian pengaturan layanan administrasi perpajakan yang mendukung implementasi pembaruan sistem administrasi perpajakan. Disertai adanya penerapan kebijakan pajak minimum global yang berdampak pada kerangka pemberian insentif perpajakan termasuk pemberian fasilitas pengurangan PPh badan.
 
PMK ini terbit sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam rangka menjaga iklim investasi sebagai upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Peningkatan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak sehubungan dengan implementasi pembaruan sistem administrasi perpajakan serta penyesuaian ketentuan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan sebagai langkah antisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global. 

PMK ini memuat penyesuaian kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Penyesuaian tersebut yaitu Wajib Pajak badan harus melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan atau pemberitahuan mengenai pemberian fasilitas PPh badan berbasis penanaman modal, termasuk keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh badan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.

Pada PMK ini, terdapat penambahan klausul pengaturan sebagai langkah antisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global. Penambahan klausul yakni Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan yang masih berlaku baik sebelum maupun sesudah berlakunya PMK69/2024 dan termasuk ke dalam ruang lingkup Wajib Pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia, akan dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Melalui PMK ini, diatur juga perpanjangan jangka waktu usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengimbau agar seluruh Wajib Pajak badan yang ingin memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dapat memedomani PMK ini. 

“Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 69/2024 tersebut,” tambah Dwi Astuti.
 
Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. 0 rls/son

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Jumat, 13 Desember 2024
Senin, 09 Desember 2024
Sabtu, 23 November 2024
Minggu, 24 November 2024
Kamis, 21 November 2024
Selasa, 19 November 2024
Selasa, 19 November 2024
Jumat, 15 November 2024
Selasa, 12 November 2024
Kamis, 07 November 2024
Rabu, 06 November 2024
Sabtu, 26 Oktober 2024