Beritabatavia.com -
Subdit 5/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktek tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa pengantin pesanan (mail order bride). Praktek tersebut dijalankan dengan menikahkan wanita Indonesia dengan pria asal China.
Dua wanita asal Bandung, Jawa Barat berinisial RD (22) dan AA (18) menjadi korban. Sementara sembilan tersangka berhasil diamankan, dengan inisial, MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), BHS alias B (34), NH (60), AS alias E (32), RW alias CL (34), H alias CE (36) dan N alias A (56).
Kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengatakan, tersangka melakukan modusnya dengan cara menikahkan wanita WNI dengan pria warga negara China.
"Para tersangka yang ditangkap polisi menyediakan perempuan warga negara Indonesia (WNI) untuk dinikahkan dengan pria asal China," ujar Ade, Jumat (6/12/2024).
Lebih lanjut, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya menjelaskan bahwa para tersangka mengambil keuntungan besar dari bisnis jahatnya ini.
Menurut Wira, para korban yang belum terdata resmi akan ditampung di Semarang, Jawa Tengah dan dialihkan di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, dan ke penampungan kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Dari pengembangan terdapat pihak yang juga membantu tersangka dalam proses pemalsuan identitas korban, M, yang masih dibawah umur. Identitasnya dirubah menjadi berusia dewasa," terang Wira didampingi Ps. Kasubdit Renakta, Kompol Syarifah Chaira Sukma, Plt. Asisten Deputi Pelayanan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Atwirlany Ritonga, dan pejabat Dinas PPAPP dan UPT PPPA DKI Jakarta. Yuni.
Bersama para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa passport, ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah.
Ke sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
0ferry