Beritabatavia.com -
Subdit 5/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya nerhasil mengungkap tindak pidana klinik kecantikan ilegal, Ria Beauty, dan produksi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.
Dua orang pelaku perempuan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ria Agustina atau RA (33) sebagai pemilik salon Ria Beauty dan asistennya, DN (58).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan kepada wartawan bahwa pengungkapan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan polisi, pada 2 Desember 2024, yang teregister dengan nomor LP/A/112/XII/2024/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya.
Modus operandi tersangka, tuturnya, sengaja membuka jasa klinik kecantikan dengan membuka layanan perawatan (treatment) derma roller yang bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara menggosoknya menggunakan GTS Roller, yang pada prakteknya ketika digunakan kepada konsumen menyebabkan jaringan kulit menjadi luka.
"Tersangka mengaku memiliki kapasitas dan kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang ia miliki. Ternyata keduanya tidak mempunyai latar belakang sebagai tenaga medis. RA diketahui sebagai sarjana perikanan," ujar Ade, di Mapolda Metro, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat GTS Roller tersebut tidak ada izin edar, krim anestesi dan serum tidak terdaftar di BPOM," katanya didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Wira Satya dan Ps. Kasubdit Renakta Kompol Syarifah Chaira Sukma.
Kedua tersangka pelaku ditangkap saat tengah menerima tujuh pelanggan untuk melakukan perawatan, di lokasi praktek Ria Beauty Cabaang Jakarta, di kamar hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu, 1 Desember 2024.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti lain, yaitu empat buah kain APD warna hijau (bekas), 13 buah handuk kecil warna hijau (bekas), tujuh buah head band warna hijau (bekas), 31 buah suntikan kecil (bekas), empt buah suntikan besar (bekas), empt buah cream anastesi merk forte pro (bekas), 10 buah derma roller (bekas).
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
0ferry