Jumat, 31 Januari 2025 18:56:02

Subdit Jatanras Polda Metro Bersama Satreskrim Polres Tangerang Kota Amankan Guru Ngaji Cabul

Subdit Jatanras Polda Metro Bersama Satreskrim Polres Tangerang Kota Amankan Guru Ngaji Cabul

Beritabatavia.com - Berita tentang Subdit Jatanras Polda Metro Bersama Satreskrim Polres Tangerang Kota Amankan Guru Ngaji Cabul

Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengamankan guru ngaji inisial W ...

Subdit Jatanras Polda Metro Bersama Satreskrim Polres Tangerang Kota Amankan Guru Ngaji Cabul Ist.
Beritabatavia.com - Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengamankan guru ngaji inisial W (lakik-laki, 41) yang melakukan pencabulan terhadap muridnya, pada Rabu (29/1/2025), pukul 08.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengatakan, pelaku tindak pidana kekerasan seksual ini ditangkap di Kampung Rancapanjang RT 05 RW 01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. 

Dari pengakuan pelaku yang berperan sebagai ustad dan mengajari anak-anak mengaji, lanjut Ade Ary, aksi pencabulan ini dilakukannya sejak 2017 sampai 2024 korbannya mencapai 20 orang.

"Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban, anak-anak. Sehingga, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut," ujarnya kepada wartawan, di Mapolda Metro, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

Guna memuluskan aksinya, pelaku mengimingi anak-anak untuk bisa ke rumahnya dengan menyediakan kurang lebih 8 unit handphone, wifi atau hotspot, hingga memberikan imbalan uang, makanan gratis, dan rokok.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban pada 23 Desember 2024. Tetapi, sebulan sebelum dilaporkan, Wahyudin melarikan diri dari rumahnya di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang.

Atas perbuatannya, tersangka W dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 76E jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun, serta denda paling banyak sebanyak Rp5 miliar," tuturnya. 0ferry

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Jumat, 06 Desember 2024
Jumat, 06 Desember 2024
Kamis, 05 Desember 2024
Kamis, 28 November 2024
Rabu, 27 November 2024
Minggu, 27 Oktober 2024
Minggu, 27 Oktober 2024
Kamis, 24 Oktober 2024
Kamis, 17 Oktober 2024
Senin, 14 Oktober 2024
Senin, 14 Oktober 2024
Rabu, 02 Oktober 2024