Beritabatavia.com -
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan spesialis kaum rentan (anak-anak). Dua orang pelaku diamankan berinisial FH alias KK (21) dan MVH alias B (23).
MVH ditangkap Tim Opsnal Unit V dan Timsus I yang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekitar pukul 04.40 WIB dari sebuah Kebun di dekat rumahnya yang beralamat di Kampung Gedong, Gang Karet, Nomor 10, RT. 003, RW. 019, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Sementara FH ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan H. M. Tohir, RT. 002, RW. 002, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
Tersangka memilih korban yang rentan dalam hal ini adalah anak kecil, kemudian para tersangka menghampiri dan merebut handphone milik korban secara paksa, sehingga korban yang mempertahankan handphonenya jatuh dan tersungkur dari sepeda miliknya.
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka pelaku FH, berperan melakukan perampasan satu unit handphone merk Infinix Hot 50 warna Titanium Grey dan menyediakan 1 (satu) unit motor Beat warna Hitam). Sedangkan MVH sebagai pengendara atau joki dari 1 (satu) unit motor Beat warna Hitam dan yang mempunyai ide atau niat melakukan pencurian," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, di Jakarta, Senin (10/2/2025).
Aksi kejahatan ini terjadi pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 14.43 WIB, di Gang Kramat Bambu, RT. 012, RW. 008, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan Korban Anak berinisial AAH (8) pelajar (SD kelas 2).
Menurut pengakuannya, lanjut Wira, para tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut karena faktor ekonomi.
0fery