Jumat, 21 Februari 2025 21:09:14

Patroli Siber Oleh Ditsiber Polda Metro Ungkap Kasus Konten Pornografi Anak

Patroli Siber Oleh Ditsiber Polda Metro Ungkap Kasus Konten Pornografi Anak

Beritabatavia.com - Berita tentang Patroli Siber Oleh Ditsiber Polda Metro Ungkap Kasus Konten Pornografi Anak

Patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi yang ...

Patroli Siber Oleh Ditsiber Polda Metro Ungkap Kasus Konten Pornografi Anak Ist.
Beritabatavia.com - Patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi yang berkaitan dengan korban anak dan mengamankan seorang pelaku berinisial CSH, yang ditangkap di daerah Karawang, Jawa Barat pada 31 Januari yang lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengatakan, pelaku ditangkap karena menyebarluaskan dan memperjualbelikan konten berupa video dan foto anak-anak di media sosial telegram serta mendistribusikannya dengan menyediakan 8 grup channel.

"Tersangka CSH menyebarluaskan konten pornografi anak dengan cara memperjualbelikan melalui akun media sosial dengan menyediakan delapan grup channel yang mendistribusikan konten pornografi," ujarnya kepada wartawan, di Mapolda Metro, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Ade menyebut bahwa tersangka pelaku menjual video-video syur itu dengan cara mengajak seseorang untuk bergabung kedalam channel media sosial yang berisikan konten-konten pornografi.

"Peserta atau member diwajibkan melakukan pembayaran sebesar Rp 150.000 yang dikirimkan melalui akun perbankan, 3 rekening milik tersangka," bebernya didampingi Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Kombes Pol Ganis Setyaningrum.

Saat yang sama Kasubdit 3 Ditsiber Polda Metro Jaya AKBP Alvin Pratama menambahkan, setelah menerima transfer dari member yang telah bergabung, pelaku mengirimkan link channel yang berisi konten video dan foto-foto pornografi yang hanya bisa dilihat di dalam channel milik pelaku.

"Tersangka juga menjual konten-konten pornografi yang melibatkan anak di media sosial X atau Twitter dengan nama akun @Anxxxx," ujarnya.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan ribuan video dan foto yang berisi anak dibawah umur di delapan grup channel milik pelaku 

"Tersangka memperjualbelikan foto dan video pornografi sejak bulan Juli 2024 hingga Januari 2025 dengan peserta kurang lebih sekitar 500 akun atau member," katanya.

Kepada polisi, tutur Alvin, tersangka pelaku mengakui melakukan tindak pidana tersebut karena tergiur keuntungan yang besar.

"Tersangka yang tidak bekerja ini, menyebarluaskan video pornografi di media sosial miliknya untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pada kesempatan itu, Kombes Pol Ade Ary juga memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya para orang tua melakukan pendekatan kepada anak-anak, dalam proses interaksi anak di media sosial.

"Jangan biarkan anak terjebak oleh predator online yang menawarkan bujuk rayu melalui bonus permainan game, manipulasi prilaku, dan sebagainya yang setelah itu tersangka meminta anak-anak untuk melakukan adegan yang melanggar kesusilaan," pungkasnya. 0fery 

Berita Lainnya
Sabtu, 21 Desember 2024
Jumat, 20 Desember 2024
Rabu, 18 Desember 2024
Rabu, 18 Desember 2024
Sabtu, 14 Desember 2024
Jumat, 13 Desember 2024
Jumat, 06 Desember 2024
Jumat, 06 Desember 2024
Kamis, 05 Desember 2024
Kamis, 28 November 2024
Rabu, 27 November 2024
Minggu, 27 Oktober 2024