Kamis, 06 Maret 2025 22:21:38

Sita 16.400 L Solar, Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Jatim dan Jabar

Sita 16.400 L Solar, Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Jatim dan Jabar

Beritabatavia.com - Berita tentang Sita 16.400 L Solar, Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Jatim dan Jabar

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan hasil penindakan terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ...

Sita 16.400 L Solar, Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Jatim dan Jabar Ist.
Beritabatavia.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan hasil penindakan terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penindakan oleh tim penyidik.

"Kami mengamankan 3 orang tersangka berinisial BC, K dan J di Kabupaten Tuban dan 5 orang tersangka berinisial LA, HB, S, AS dan E di Kabupaten Karawang, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi," ujar Nunung kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Penyidik Bareskrim, tambahnya, mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima informasi mengenai adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di kedua daerah tersebut, pada 26 Februari 2025.

"Tim berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan, dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang," katanya.

Bersama tersangka pelaku turut diamankan juga barang bukti yaitu berbagai jenis kendaraan, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang untuk mengalirkan BBM ilegal.

"Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini," terangnya.

Menurur Nunung, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka di Kabupaten Tuban, yakni menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di handphone milik salah satu tersangka.

Sedangkan di Karawang, para tersangka membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.

“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” tandas Brigjen Pol Nunung.

Bareskrim Polri juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam mencegah praktik penyalahgunaan barang subsidi agar dapat tepat sasaran dan mendukung kesejahteraan publik. 0fery 

Berita Lainnya
Sabtu, 21 Desember 2024
Jumat, 20 Desember 2024
Rabu, 18 Desember 2024
Rabu, 18 Desember 2024
Sabtu, 14 Desember 2024
Jumat, 13 Desember 2024
Jumat, 06 Desember 2024
Jumat, 06 Desember 2024
Kamis, 05 Desember 2024
Kamis, 28 November 2024
Rabu, 27 November 2024
Minggu, 27 Oktober 2024