Senin, 26 Mei 2025 21:05:36

Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Pelaku Dugaan Pemerasan Perusahaan Asing

Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Pelaku Dugaan Pemerasan Perusahaan Asing

Beritabatavia.com - Berita tentang Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Pelaku Dugaan Pemerasan Perusahaan Asing

Jakarta - Ditreskrimum Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap ...

Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Pelaku Dugaan Pemerasan Perusahaan Asing Ist.
Beritabatavia.com - Jakarta - Ditreskrimum Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap perusahaan asing yang berdomisili di Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Para tersangka itu, yakni Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim (MS); Wakil Ketua Kadin Cilegon, Ismatullah (IS); dan Ketua HNSI Cilegon, Rufaji Jahuri (RJ).

Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap perwakilan PT China Chengda Engineering, kontraktor yang memenangkan proyek pembangunan di PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp15 triliun.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan ketiganya melakukan intimidasi dan mengancam untuk mendapatkan proyek.

"Ketiga pelaku memiliki peran berbeda-beda," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Banten, Jumat (16/5/2025).

Tersangka Ismatullah berperan aktif dalam mempertemukan PT Total, subkontraktor dari PT Chengda, pada 14 April 2025 dan menggebrak meja dan secara paksa meminta proyek senilai Rp5 triliun untuk Kadin tanpa melalui proses lelang ketika digelarnya pertemuan antara para pengusaha di Cilegon dengan PT China Chengda Engineering.

Sedangkan tersangka Rufaji Jahuri diduga melakukan pengancaman akan menghentikan proyek PT Chengda jika permintaannya untuk mendapatkan bagian proyek tidak dipenuhi.

Sementara peran MS (Ketua Kadin, Muhammad Salim) memiliki peran mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi di PT Chengda.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 0fery 

Berita Lainnya
Selasa, 16 September 2025
Kamis, 28 Agustus 2025
Rabu, 27 Agustus 2025
Selasa, 26 Agustus 2025
Selasa, 19 Agustus 2025
Senin, 18 Agustus 2025
Jumat, 15 Agustus 2025
Kamis, 14 Agustus 2025
Jumat, 01 Agustus 2025
Rabu, 30 Juli 2025
Selasa, 29 Juli 2025
Kamis, 24 Juli 2025