Beritabatavia.com -
Warga masyarakat yang hendak memperpanjang SIM A, c dan STNK Kendaraannya, dapat mendatangi lokasi Layanan SIM dan STNK Keliling Polda Metro Jaya, Kamis (28/10/2010), sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM : LTC Glodok
STNK : PELNI Gajah Mada
2. Jakarta Utara
SIM : Mega Mall Pluit
STNK : Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan
SIM dan STNK Departemen Hukum dan Ham jalan Rasuna Said
4. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : Carrefour Puri Kembangan
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Jl. Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati
* Layanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan Jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
* Layanan STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.