Beritabatavia.com -
Jakarta - Ketua Presidium Komite Masyarakat Transparansi (KMT), Abu Yazid sangat menyesalkan pilihan sikap Kapolsek Kisaran Kota, Iptu Syamsul Bahri yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus penganiayaan yang juga sempat DPO, Pontas Sibarani. Atas pilihan sikap tersebut, Pontas pun bisa terus lanjut pargoy alias party goyang karena terbebas dibui.
Pontas adalah satu dari dua pelaku penganiayaan dan pemerasan terhadap Syahbuki Hasibuan di Asahan, Sumatera Utara. Akibat dari aksi kriminal tersebut, Syahbuki mengalami buta sebelah di mata kiri karena kepalanya terpacul saat berduel dengan pelaku.
Setelah kejadian ini, baik Pontas maupun pelaku lainnya yakni Budiman Krisman Sibarani langsung kabur menyelamatkan diri. Budiman akhirnya tertangkap aparat Unit Reskrim Polsek Kisaran Kota di Pematang Siantar. Sementara Pontas gagal kesergap karena licin bak belut. Jadilah Pontas sebagai penghuni Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kisaran Kota.
Namun anehnya, kata Abu Yazid, saat tengah jadi DPO Pontas justru bisa leluasa ke rumah korban di Kisaran buat berdamai. Usai berdamai Rp20 juta, Pontas kembali menghilang macam siluman. Sampai akhirnya Pontas pun menyerahkan diri ke Polsek Kisaran Kota seperti memberi ledekan ke Unit Reskrim Polsek tersebut.
Pun begitu, Abu Yazid melanjutkan, penyerahan diri ini tak lantas membuat Pontas dibui dan diproses sebagai tersangka. Melalui kuasa hukumnya, Pontas langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena alasan sedang berobat intensif karena penyakit gula. Seperti tak ada perlawanan, permohonan ini langsung dikabulkan Iptu Syamsul selaku Kapolsek Kisaran Kota.
"Semua langkah dari proses ini akhirnya melahirkan dugaan dari masyarakat Kisaran bahwa ada permainan uang dalam kasus ini. Tersangka Pontas kuat diduga menjadi bandarnya. Dan Kapolsek Kisaran Kota Iptu Syamsul kuat diduga jadi salah satu antek bandar yang menerima uang," kata Abu Yazid kepada progresifjaya.id, Senin, (21/7).
Dan menyoal kepada dugaan money game antara Pontas dan Kapolsek Kisaran Kota, Abu Yazid pun menyerukan masyarakat Kisaran agar bersatu erat melakukan perlawanan. Salah satu bentuk dari perlawanan tersebut yakni membuat laporan dugaan money game ke Divisi Propam Mabes Polri atau ke Bid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut).
"Masyarakat Kisaran bisa langsung melakukan perlawanan dengan melaporkan dugaan money game ke Divisi Propam Polri atau Bid Propam Polda Sumut. Atau mengadu ke Kompolnas agar menindaklanjuti dugaan ini ke Divisi Propam Polri atau Bid Propam Polda Sumut agar segera turun menyelidiki," tegas Abu Yazid.
"Dugaan sampai terbukti, langsung kena kutukan sidang kode etik profesi Kapolsek Syamsul. Pontas juga bakal diseret paksa masuk bui buat jalani proses hukum kasusnya. Mati gaya, sudah si bandar beserta para anteknya," terusnya menutup pernyataan.
Saat berita ini dibuat, Kapolsek Kisaran Kota, Iptu Syamsul masih belum bisa dikonfirmasi. Pesan WhatsApp yang dikirim berhasil masuk diterima ceklis 2 namun tak berbalas. Panggilan telepon yang dilayangkan juga tak ditanggapi. (*)