Beritabatavia.com -
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku, tindak pidana akses ilegal dan pelanggaran hak cipta yang membajak siaran televisi berbayar Nex Media/Nex Parabola dan menyebarkannya secara ilegal di wilayah Sumenep, Jawa Timur.
Kedua tersangka, berinisial S (53) dan KF (30) ditangkap pada 24 Juli 2025 di dua lokasi di Jawa Timur.
Kasubdit 1 Ditreskrimsus Siber AKBP Rafles Langgak Putra mengatakan, para tersangka melakukan penyiaran ulang beberapa channel premium milik Nex Media/Nex Parabola melalui modifikasi Set Top Box (STB) dan perangkat pendukung, kemudian disalurkan ke pelanggan melalui jaringan kabel.
“Para pelaku menetapkan biaya pemasangan Rp350.000 dan tarif langganan Rp30.000 per bulan. Operasi ini berlangsung selama enam bulan dengan ratusan pelanggan,” ujarnya kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/8/2025).
Dalam kasus tersebut, PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar akibat pembajakan tersebut. Sedangkan keuntungan yang diperoleh para tersangka mencapai Rp145 juta.
“Kami masih mendalami jumlah pelanggan yang terkoneksi dan potensi penyebaran jaringan ilegal ini,” tambah Rafles didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas AKBP Reonald T.S. Simanjuntak, Kanit Unit 5 Subdit 1 AKP Irrine Kania Defi dan Kuasa Hukum Nex Parabola, Pranata Ginting selaku pelapor.
Kedua tersangka menjalankan aksinya dengan menggabungkan channel-channel premium seperti Champions TV1-5 HD, Cita Drama, dan BBC ke dalam satu jaringan kabel lokal, tanpa izin resmi dari Nex Parabola.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan Nex Parabola pada 24 Juni 2024 setelah menerima informasi adanya praktik ilegal oleh dua operator kabel lokal di Sumenep. Penyelidikan intensif dilakukan hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan pada Juli 2025.
Saat yang sama AKBP Reonald Simanjuntak mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda layanan bajakan dan menggunakan akses resmi demi menghindari konsekuensi hukum.
“Pelanggaran hak cipta bukan kejahatan ringan. Ini merugikan pemilik hak siar dan dapat mengganggu ekosistem industri penyiaran yang sehat,” tegasnya.
0ferry