Selasa, 09 September 2025 01:57:41

Begini Proses & Biaya Perpanjangan SIM Terbaru 2025

Begini Proses & Biaya Perpanjangan SIM Terbaru 2025

Beritabatavia.com - Berita tentang Begini Proses & Biaya Perpanjangan SIM Terbaru 2025

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Hal ini ...

Begini Proses & Biaya Perpanjangan SIM Terbaru 2025 Ist.
Beritabatavia.com - Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Hal ini tertuang dalam Pasal 77 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

SIM memiliki masa berlaku yang wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali. Caranya mudah dan biayanya tak lebih mahal dari saat membuat SIM baru. 

Untuk perpanjangan SIM, masyarakat sebagai pemohon diwajibkan membayar penerbitan perpanjangan, tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun biaya perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2 dikenai biaya Rp80 ribu. Sedangkan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 biayanya Rp75 ribu. Khusus penerbitan perpanjangan SIM D dan SIM D1 sebesar Rp30 ribu.

Sedangkan untuk tes kesehatan, seluruh jenis SIM dikenakan tarif Rp35 ribu dan biaya tes asuransi Rp50 ribu. Kemudian tes psikologi tarifnya Rp57.500 jika dilakukan secara online dan Rp100 ribu offline.

Proses perpanjangan SIM :

Masyarakat atau pemohon perpanjangan SIM dapat mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM dengan membawa dokumen sebagai syarat pengurusan, yaitu : fotokopi KTP,  fotokopi SIM lama dan SIM asli, Bukti cek kesehatan, Bukti cek psikologi, Bukti pembayaran.

Perpanjang SIM secara online dapat dilakukan melalui situs Korlantas Polri di tautan sim.korlantas.polri.go/devregi atau melalui aplikasi digital Korlantas Polri atau SINAR yang tersedia di Playstore.

Di semua platform tersebut, cara perpanjangnya sama, yaitu:

1. Klik menu register atau pendaftaran dan pilih "Perpanjang SIM".

2. Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dan isi kode verifikasi lalu klik "kirim".

3. Tunggu mendapat notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.

4. Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran untuk nanti dibawa ke Satpas.

5. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Smiling untuk melakukan pengambilan SIM. Jangan lupa membawa seluruh berkas persyaratan (fotokopi e-KTP 5 lembar, SIM asli, surat keterangan sehat, surat keterangan lulus tes psikologi, bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dan JKN) beserta bukti registrasi dan pembayaran.

6. Tunggu hingga dipanggil petugas untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang.

0ferry

Berita Lainnya
Sabtu, 21 Februari 2026
Kamis, 19 Februari 2026
Jumat, 06 Februari 2026
Selasa, 03 Februari 2026
Jumat, 30 Januari 2026
Kamis, 29 Januari 2026
Rabu, 28 Januari 2026
Selasa, 27 Januari 2026
Jumat, 23 Januari 2026
Kamis, 22 Januari 2026
Kamis, 22 Januari 2026
Rabu, 21 Januari 2026