Selasa, 07 Oktober 2025 19:52:11

Satnarkoba Polres Jakpus Amankan Sabu 12 Kg di Tol Jakarta-Cikampek

Satnarkoba Polres Jakpus Amankan Sabu 12 Kg di Tol Jakarta-Cikampek

Beritabatavia.com - Berita tentang Satnarkoba Polres Jakpus Amankan Sabu 12 Kg di Tol Jakarta-Cikampek

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram ...

Satnarkoba Polres Jakpus Amankan Sabu 12 Kg di Tol Jakarta-Cikampek Ist.
Beritabatavia.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram yang disembunyikan dalam 2 jerigen berwarna biru dan diletakkan di dalam truk pengangkut buah jeruk.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di ruas Tol Jakarta–Cikampek. Polisi menghentikan truk tersebut setelah melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi intelijen.

Tiga orang pelaku berhasil diamankan, yakni A (30), K (39), dan D (38). Ketiganya diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi, mulai dari Aceh, Jakarta, hingga Jawa Tengah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, sabu-sabu itu disembunyikan dalam 2 jerigen warna biru yang disamarkan di antara muatan buah jeruk agar luput dari pemeriksaan.

“Mereka berusaha mengelabui petugas dengan modus jerigen biru yang disisipkan di antara buah jeruk, mulai dari Aceh hingga Jawa. Tapi kami sudah memetakan pergerakan mereka dan berhasil mencegah peredaran barang ini,” kata Susatyo kepada wartawan, Senin (7/10/2025), di Mapolres, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Barang bukti yang disita meliputi 12 kilogram sabu, sebuah truk pengangkut buah jeruk, dan dua jerigen warna biru.

Menurut Susatyo, jika barang haram tersebut lolos, dampaknya sangat besar bagi generasi muda. “Bayangkan, 12 kilogram sabu bisa merusak puluhan ribu jiwa. Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga penyelamatan masa depan bangsa,” ujarmya.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro menambahkan, sabu tersebut memiliki nilai miliaran rupiah dan berpotensi didistribusikan dalam paket-paket kecil ke berbagai daerah.

“Satu gram sabu dapat menghancurkan satu kehidupan. Dengan menyita lebih dari 12 kilogram, kami berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa,” imbuhnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Lebih lanjut, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di balik peredaran sabu tersebut.

“Kami yakin ada aktor utama yang mengendalikan peredaran ini. Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan agar Jakarta bebas dari narkoba,” pungkasnya. 0ferry

Berita Lainnya
Jumat, 17 April 2026
Kamis, 16 April 2026
Selasa, 14 April 2026
Selasa, 14 April 2026
Selasa, 14 April 2026
Rabu, 08 April 2026
Senin, 06 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Rabu, 01 April 2026
Jumat, 27 Maret 2026