Beritabatavia.com -
Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan gambaran modus yang tengah diselidiki.
Tagihan pajak perusahaan yang seharusnya mencapai Rp 30 miliar diduga ditekan hingga hanya Rp 5–10 miliar. Selisih nilai fantastis itulah yang menjadi ruang transaksi gelap antara wajib pajak dan oknum pegawai pajak.
“Ada kesepakatan, ada pemberian. Itu suap,” tegas Anang.
Pengurangan kewajiban pajak sejatinya sah bila didukung dokumen valid. Namun penyidik menemukan pola penyesuaian pajak yang tidak didasarkan pemeriksaan objektif, melainkan deal terselubung.
Rumah Mantan Dirjen Pajak Berinisial KD Ikut Digeledah
Sumber penegak hukum membenarkan bahwa penyidik turut menyasar rumah sejumlah pejabat aktif, pensiunan, termasuk kediaman mantan Dirjen Pajak berinisial KD. Penelusuran publik mengarah pada Ken Dwijugiasteadi, Dirjen Pajak 2015–2017.
“Penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor,” kata Anang.
Belum ada rincian barang bukti yang disita, namun penyidik memastikan perkara ini sudah masuk tahap penyidikan.
Dugaan Keterkaitan Program Tax Amnesty 2015–2020
Informasi awal menunjukkan sebagian temuan diduga terkait manipulasi dalam program tax amnesty 2015–2020.
Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi, sebagian didatangi langsung di rumah mereka.
“Sudah ada beberapa saksi diperiksa,” ucap Anang.
“Ini momentum. Bersih-bersih harus nyata, bukan slogan. Kasus demi kasus, dari Gayus sampai Rafael, menunjukkan godaan di titik fiskus–wajib pajak sangat besar,” katanya.
Ia mengibaratkan sistem perpajakan seperti rumah tua yang dicat ulang, namun tetap lembap di dalam. Setiap skandal muncul, reformasi dijanjikan, tetapi bertahun-tahun kemudian pola lama kembali berulang.
Ia menyebut Purbaya sebagai kapten baru APBN yang menemukan “mesin pajak yang sudah berkali-kali diutak-atik mekanik nakal”.
“Ketika Kejaksaan masuk ke ruang mesin, ini saatnya ia bongkar total bagian yang busuk,” ujar Achmad.
DJP: Menunggu Keterangan Resmi Kejagung
DJP kembali menegaskan pihaknya tidak menahan informasi, tetapi memastikan perkembangan kasus akan disampaikan setelah Kejagung merilis keterangan resmi.
“Kami menunggu informasi resmi dari Kejagung,” kata Rosmauli.
Kasus Resmi Naik Penyidikan
Kejagung menyatakan kasus dugaan korupsi memperkecil kewajiban pajak perusahaan maupun perorangan periode 2016–2020 sudah naik penyidikan.
Anang menegaskan penyidik tidak menutup kemungkinan akan ada penggeledahan lanjutan dan penetapan tersangka setelah bukti dinilai cukup.***