Beritabatavia.com -
Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil dua kali mengungkap tindak pidana penyelundupan pakaian bekas impor (Ballpres) yang berasal dari Korea Selatan, China, Jepang. Penyidik juga mengamankan 439 ball pakaian senilai Rp 4.280.250.000.
Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro, Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025), didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Kasubdit I Indag Ditreskrimsus AKBP Ardila Amry, Wadir Reskrimsus AKBP Indrawienny Panjiyoga, Kasubbid Penmas AKBP Reonald Simanjuntak,
Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa, 11 November 2025, di Jalan Laut Samudra Duren Sawit, Jakarta Timur dan pengungkapan kedua pada Minggu, 16 November 2025, di KM 19 Tol Jakarta-Cikampek, Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini berawal dari penyelidikan tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Pasar Senen yang mendapat informasi akan ada pengiriman barang masuk ballpres ke Jalan Laut Samudera. Selanjutnya dilakukan pengembangan yang mendapatkan truk colt diesel double bernopol B 9996 SXV mengangkut 23 ballpres dan mengamankan supir berinisial D dengan koordinator berinisial I.
Kepada penyidik, I menyebut bahwa dua kendaraan berpencar di KM 19 Tol Jakarta-Cikampek dan KM 92. Sementara, D menyebutkan truk yang dikendarainya diarahkan ke pergudangan PT Raya Pamucratan Dua Puluh Satu (RPD), di KM. 21 Ciburuy, Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat.
Dari pergudangan RPD, penyidik mendapatkan 2 truk colt diesel dan 3 pick up yang didalamnya terdapat 186 ballpres. Penyidik pun mengamnkan barang bukti tersebut beserta 10 orang saksi, yaitu IR alias O sebagai penanggungjawab barang, J alias K sebagai koordinator Bandung, SW sebagai pemilik ekspedisi, MS supir truk, DR supir truk, STO kernet truk, serta SRJ, DI, MKR, ME supir truk.
Sedangkan pengungkapan kedua terjadi berdaasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya bongkar muat ballpres di kawasan Pelabuhan Merak. Petugas melakukan pengecekan dan penindakan pada dua truk Fuso yang sedang berhenti di rest area KM 19B yang dikendarai H dan N, serta mendapati 232 ballpres.
Penyidik masih mengenakan status saksi terhadap H dan N.